Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Suap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Tak tanggung-tanggung, Nurhadi diduga menerima Rp46 miliar atas perbuatannya tersebut. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memaparkan kontruksi perkara yang surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini diteken pada 6 Desember 2019 lalu.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara di MA yang melibatkan PT MIT.
Pertama, Nurhadi diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Mulanya, PT MIT menggugat perdata PT KBN pada 2010. Dugaan suap menyuap berawal ketika pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara.
Perkara itu terdiri dari Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN serta proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, tersangka RHE [Rezky Herbiyono] menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar," tutur Saut dalam konferensi pers, Senin (16/12/2019).
Akan tetapi, lanjut Saut, PT MIT kemudian kalah dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut.
Nurhadi juga menerima uang terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT yang diawali pada 2015 ketika tersangka Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT.
Menurut Saut, perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.
Penerimaan uang pun kemudian terjadi pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp33,1 miliar," katanya.
Saut mengatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali yang diduga sengaja dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.
"Pemberian ini diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT," kata Saut.
Terkait perkara gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Saut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suapdan gratifikasi dengan total Rp46 miliar," katanya.
Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
Advertisement
Advertisement