BRIN Kembangkan Sepatu Lokal Mulai Rp75 Ribu untuk Sekolah Rakyat
BRIN mengembangkan sepatu berbahan karet produksi lokal mulai Rp75 ribu untuk mendukung kebutuhan siswa dalam program Sekolah Rakyat.
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (kanan) setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan jasa pengamanan saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan dana dari perusahaan tambang sebagai imbalan jasa pengamanan.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi kepada wartawan.
Saksi Lain Minta Penjadwalan Ulang
Selain Japto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting.
Namun, saksi tersebut belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang telah teragendakan sebelumnya,” kata Budi.
Kasus Berawal dari Dugaan Suap Izin Sawit
Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula ketika KPK pada 28 September 2017 menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita diduga menerima suap sekitar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan Aset dan Dugaan Gratifikasi Tambang
Dalam pengembangan kasus, KPK pada 6 Juni 2024 menyita berbagai aset bernilai ekonomis, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan dana oleh Rita yang berasal dari sektor tambang batu bara, dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BRIN mengembangkan sepatu berbahan karet produksi lokal mulai Rp75 ribu untuk mendukung kebutuhan siswa dalam program Sekolah Rakyat.
Polda DIY menyita 13.817 botol miras ilegal dan oplosan dari 443 kasus sepanjang Januari-Juni 2026 demi menjaga kamtibmas.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Kejari Wonosobo menyelidiki dugaan penyimpangan bansos PKH 2018-2026 dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Lebih dari 600 KPM terdampak.
BRIN mengembangkan Food Guard, alat berbasis AI untuk mendeteksi gas pembusukan pada ompreng sebagai inovasi pendukung program MBG.
Abdul El-Sayed memenangi pemilihan pendahuluan Demokrat di Michigan dan berpeluang menjadi senator Muslim pertama AS. Donald Trump bereaksi keras.