Advertisement

KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari

Newswire
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:17 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (kanan) setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (ANTARA - Rio Feisal)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan jasa pengamanan saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan dana dari perusahaan tambang sebagai imbalan jasa pengamanan.

“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi kepada wartawan.

Saksi Lain Minta Penjadwalan Ulang

Selain Japto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting.

Namun, saksi tersebut belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang telah teragendakan sebelumnya,” kata Budi.

Kasus Berawal dari Dugaan Suap Izin Sawit

Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula ketika KPK pada 28 September 2017 menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Rita diduga menerima suap sekitar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan Aset dan Dugaan Gratifikasi Tambang

Dalam pengembangan kasus, KPK pada 6 Juni 2024 menyita berbagai aset bernilai ekonomis, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan dana oleh Rita yang berasal dari sektor tambang batu bara, dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Fungsikan Tol Purwomartani-Prambanan 16-29 Maret,Ini Aturannya

Fungsikan Tol Purwomartani-Prambanan 16-29 Maret,Ini Aturannya

Jogja
| Selasa, 10 Maret 2026, 17:27 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement