Advertisement
KKP Bahas Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster
Petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya menunjukkan benih lobster yang hendak diselundupkan dari Cilacap ke Surabaya di kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/4/2018). - Antara/Umarul Faruq
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mematangkan rencana membuka kembali ekspor benih lobster. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku pihaknya masih terus mengumpulkan masukan terkait kebijakan itu.
"Dibahas terus, semua opsi kami buka, kami lihat. Tentunya nanti akan diputuskan, akan diumumkan pada waktunya," ujarnya seusai mengikuti Pawai Budaya Nitilaku 2019 di kawasan Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Minggu (15/12/2019).
Advertisement
Seperti dilansir Antara, Edhy mengungkapkan polemik ekspor benih lobster memang harus menemukan jalan tengah. Pasalnya, ada nelayan yang bergantung pada penangkapan benih lobster, tapi ada juga yang bergantung pada lobster dewasa.
Dia menegaskan jalan tengah ini pun harus mengakomodasi kelestarian lingkungan.
"Tinggal kita lihat jalan tengahnya seperti apa. Tidak boleh lingkungan rusak karena ambisi pribadi, tapi juga jangan demi alasan lingkungan saja pertumbuhan ekonomi kita tunda," ucap Edhy.
Dia menuturkan saat masih duduk di Komisi IV DPR pun, dirinya mendapatkan banyak masukan dari nelayan mengenai kebijakan pelarangan penangkapan benih lobster yang diterapkan pemerintah kala itu.
"Mereka keberatan, mereka mau makan apa. Ini juga kita dengar kan. Keputusan itu diminta difasilitasi, sampai sekarang kan belum ada," tutur politisi Partai Gerindra ini.
Di sisi lain, pelarangan tersebut ternyata tak sepenuhnya mampu membendung penyelundupan benih lobster. Meski mengklaim memiliki data terkait penyelundupan yang terjadi, Edhy enggan membukanya ke publik.
Dia menerangkan untuk menjaga kelestarian populasi lobster, nantinya lobster yang dibudidayakan harus dikembalikan pihak pembudidaya ke alam, dengan porsi antara 2,5-5 persen. Lobster yang dikembalikan pun harus lebih dulu dipastikan berada di usia tertentu agar kuat bertahan di alam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan benih lobster yang mampu bertahan dan tumbuh di alam tak lebih dari 1%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
36 Rumah Rusak Diterjang Cuaca Ekstrem Bantul, BPBD Siapkan Opsi BTT
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- PLN Tutup Bulan K3 2026 dengan Simulasi Penyelamatan di Udara
- Investigasi Banjir Bandang Guci Tegal, Mensesneg Buka Suara
- PROGRAM PEMERINTAH: Petani Harus Hasilkan Panen Berkualitas untuk MBG
- Revitalisasi SMA-SMK DIY 2026, 29 Sekolah Dapat Rp21,6 Miliar
- Ramadan Hijau di Istiqlal, Menag Tekankan Spirit Lembut
- Angin Kencang Klaten Rusak Puluhan Bangunan, 3 Luka
- Banpres UMKM Sumatra Disiapkan, 200.000 Pelaku Usaha Disasar
Advertisement
Advertisement







