Advertisement
Ini Edaran dari Pemerintah Pusat soal Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menyambut Natal dan Tahun Baru 2020, pemerintah mengeluarkan surat edaran.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran terkait persiapan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, edaran ini dikirimkan ke seluruh kepala daerah.
Advertisement
"Surat Edaran tersebut meminta kepada gubernur dan bupati wali kota agar saling berkoordinasi, mengambil langkah-langkah. Mendagri Tito Karnavian sudah paparkan dalam rapat terbatas di Istana Negara," kata Kapuspen sekaligus Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Melalui surat edaran, Mendagri meminta pemerintah daerah membentuk Posko Pemantauan Terpadu Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Posko berfungsi mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan, serta memonitor persiapan dan pelaksanaan dua perayaan besar tersebut.
Pemda diajak meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat menjelang persiapan Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Poin pertama katanya, soal kesiapan sarana dan prasarana yakni dengan melakukan optimalisasi pembangunan, perbaikan infrastruktur, memastikan kesiapan transportasi penumpang maupun barang, kesiapan terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
"Memastikan titik lokasi 'rest area', memastikan kesiapan jaringan telekomunikasi dan ketersediaan pasokan listrik," katanya.
Poin selanjutnya dalam surat edaran Kemendagri yakni mengenai pengaturan arus lalu lintas dan barang, pemda perlu melakukan pengaturan pada lokasi yang dapat menimbulkan kemacetan, dan juga terhadap kendaraan pengangkut logistik dan bahan bakar.
Pemda juga harus melakukan pengendalian dan pengawasan harga, stok kebutuhan pokok serta Bahan Bakar.
"Meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik, serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan masyarakat sekitar," kata dia.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri mengenai persiapan, pelaksanaan, kemudahan transportasi, serta perkembangan situasi, kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah masing-masing.
Pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Kemendagri juga meminta pemda mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam rangka mencegah atau menyelesaikan potensi-potensi gangguan melalui prinsip kearifan lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Dinkes DIY Temukan 57 Kasus Positif Campak, Targetkan Imunisasi Merata
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hindari Risiko Selat Hormuz, RI Mulai Impor Minyak Mentah dari AS
- Inspirasi Furnitur Ramadan, Ciptakan Hunian Nyaman dari INFORMA
- Polri Setor Uang Kasus Judi Online Rp58 Miliar ke Kas Negara
- Aveta Hotel Malioboro Berbagi Berkah Ramadan Bersama Anak Panti Asuhan
- 400 ASN Gunungkidul Pensiun 2026, Dua Kepala Dinas Ikut Purna Tugas
- Ini Minuman Pendukung Penyerapan Vitamin D agar Nutrisi Maksimal
- Disnaker Kulonprogo Buka Posko Aduan THR hingga H+10 Lebaran
Advertisement
Advertisement








