Advertisement
Beda dengan Jokowi, Puan Maharani Anggap Hukuman Mati Langgar HAM
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah terpidana hukuman mati diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016). - Antara/Idhad Zakaria
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa saja diberlakukan pada kejahatan tertentu, misalnya korupsi. Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Puan menegaskan hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Kita juga harus telaah apakah itu perlu dilakukan atau tidak. Itu kan sudah ada undang-undangnya. Ya kita ikuti saja lah undang-undang tersebut. Jangan sampai kita kemudian bergerak terlalu cepat tapi kemudian melanggar undang-undang,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Advertisement
Jokowi berlandaskan pada Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sementara itu terkait Pilkada 2020, Puan yang juga Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan partainya akan melihat profil lebih jauh para calon yang ingin diusung.
Apalagi Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mantan koruptor baru bisa ikut pilkada setelah mereka melewati jangka lima tahun setelah bebas dari tahanan.
“Kami carilah orang yang lebih punya rekam jejak yang baik dan diterima oleh masyarakat,” jelas Puan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN
Advertisement
Advertisement



