Advertisement
Beda dengan Jokowi, Puan Maharani Anggap Hukuman Mati Langgar HAM
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah terpidana hukuman mati diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016). - Antara/Idhad Zakaria
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa saja diberlakukan pada kejahatan tertentu, misalnya korupsi. Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Puan menegaskan hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Kita juga harus telaah apakah itu perlu dilakukan atau tidak. Itu kan sudah ada undang-undangnya. Ya kita ikuti saja lah undang-undang tersebut. Jangan sampai kita kemudian bergerak terlalu cepat tapi kemudian melanggar undang-undang,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Advertisement
Jokowi berlandaskan pada Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sementara itu terkait Pilkada 2020, Puan yang juga Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan partainya akan melihat profil lebih jauh para calon yang ingin diusung.
Apalagi Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mantan koruptor baru bisa ikut pilkada setelah mereka melewati jangka lima tahun setelah bebas dari tahanan.
“Kami carilah orang yang lebih punya rekam jejak yang baik dan diterima oleh masyarakat,” jelas Puan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
- Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi Pengembangan SDM di ATR BPN
- Bupati Harda Sebut Kasus Korupsi Bandwidth Turunkan Skor SPI Sleman
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 19 Desember
- Cuaca DIY Jumat, BMKG Waspadai Hujan Sejumlah Wilayah
- DIES NATALIS UGM: Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan
- Jadwal SIM Keliling DIY Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




