Advertisement
Belum Setahun Jadi Bupati Kudus, M. Tamzil Sudah Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil didakwa menerima Rp750 juta dari jual beli jabatan di kabupatennya. Belum genap satu tahun menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut, ia sudah menerima gratifikasi mencapai Rp2,5 miliar.
Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum Helmi Syarief dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019). Dalam uraiannya, kata Helmi, gratifikasi tersebut diterima terdakwa M.Tamzil selama periode September 2018 hingga Juli 2019.
Advertisement
Gratifikasi pertama, diterima Tamzil sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada September 2018. M.Tamzil menyampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiantoko jika dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi.
Atas permintaan Tamzil itu, Heru Subiantoko kemudian menghubungi sejumlah rekanan yang melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Kudus. "Heru Subiantoko kemudian menyerahkan Rp900 juta kepada terdakwa M.Tamzil dalam beberapa tahap," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono tersebut.
Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa membayar utang saat mengikuti pilkada senilai Rp850 juta, sementara Rp50 juta sisanya digunakan untuk membayar uang pembelian mobil. Terdakwa Tamzil juga menyampaikan perihal kebutuhan uang untuk kebutuhan pribadinya kepada Sekda Kudus Samani Intakoris.
Sekda Kudus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo. Joko Susilo yang menghubungi sejumlah rekanan kemudian menyerahkan uang kepada Tamzil sebesar Rp500 juta.
Dalam uraiannya, jaksa juga menyebut Tamzil menerima gratifikasi dari staf khusus bupati Agoes Soeranto, serta para pegawai Pemerintah Kabupaten Kudus yang dilantik dalam jabatan barunya. Menurut jaksa, uang yang diterima M. Tamzil yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Kudus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga batas waktu yang ditentukan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Driver Ojek Online di Bantul Diduga Diserang dengan Celurit
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Portugal Tertunda ke Piala Dunia Setelah Ditahan Imbang Hungaria 2-2
- Top Ten News Harianjogja.com Rabu 15 Oktober 2025
- Tingkatkan Kesadaran Tata Ruang Lewat Penataan Reklame dan Lomba
- Konsumsi Ikan di Gunungkidul Masih Jauh dari Rata-rata Nasional
- Kampus Tekankan Integrasi Data dan Peran Aktif Pemda di Raperda Riset
- Kebakaran Rumah di Jakarta Utara Pagi Ini, 4 Orang Meninggal Dunia
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kembali Melejit Hari Ini
Advertisement
Advertisement