Advertisement
Belum Setahun Jadi Bupati Kudus, M. Tamzil Sudah Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil didakwa menerima Rp750 juta dari jual beli jabatan di kabupatennya. Belum genap satu tahun menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut, ia sudah menerima gratifikasi mencapai Rp2,5 miliar.
Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum Helmi Syarief dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019). Dalam uraiannya, kata Helmi, gratifikasi tersebut diterima terdakwa M.Tamzil selama periode September 2018 hingga Juli 2019.
Advertisement
Gratifikasi pertama, diterima Tamzil sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada September 2018. M.Tamzil menyampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiantoko jika dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi.
Atas permintaan Tamzil itu, Heru Subiantoko kemudian menghubungi sejumlah rekanan yang melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Kudus. "Heru Subiantoko kemudian menyerahkan Rp900 juta kepada terdakwa M.Tamzil dalam beberapa tahap," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono tersebut.
Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa membayar utang saat mengikuti pilkada senilai Rp850 juta, sementara Rp50 juta sisanya digunakan untuk membayar uang pembelian mobil. Terdakwa Tamzil juga menyampaikan perihal kebutuhan uang untuk kebutuhan pribadinya kepada Sekda Kudus Samani Intakoris.
Sekda Kudus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo. Joko Susilo yang menghubungi sejumlah rekanan kemudian menyerahkan uang kepada Tamzil sebesar Rp500 juta.
Dalam uraiannya, jaksa juga menyebut Tamzil menerima gratifikasi dari staf khusus bupati Agoes Soeranto, serta para pegawai Pemerintah Kabupaten Kudus yang dilantik dalam jabatan barunya. Menurut jaksa, uang yang diterima M. Tamzil yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Kudus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga batas waktu yang ditentukan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Advertisement