Advertisement
Belum Setahun Jadi Bupati Kudus, M. Tamzil Sudah Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil didakwa menerima Rp750 juta dari jual beli jabatan di kabupatennya. Belum genap satu tahun menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut, ia sudah menerima gratifikasi mencapai Rp2,5 miliar.
Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum Helmi Syarief dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019). Dalam uraiannya, kata Helmi, gratifikasi tersebut diterima terdakwa M.Tamzil selama periode September 2018 hingga Juli 2019.
Advertisement
Gratifikasi pertama, diterima Tamzil sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada September 2018. M.Tamzil menyampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiantoko jika dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi.
Atas permintaan Tamzil itu, Heru Subiantoko kemudian menghubungi sejumlah rekanan yang melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Kudus. "Heru Subiantoko kemudian menyerahkan Rp900 juta kepada terdakwa M.Tamzil dalam beberapa tahap," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono tersebut.
Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa membayar utang saat mengikuti pilkada senilai Rp850 juta, sementara Rp50 juta sisanya digunakan untuk membayar uang pembelian mobil. Terdakwa Tamzil juga menyampaikan perihal kebutuhan uang untuk kebutuhan pribadinya kepada Sekda Kudus Samani Intakoris.
Sekda Kudus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo. Joko Susilo yang menghubungi sejumlah rekanan kemudian menyerahkan uang kepada Tamzil sebesar Rp500 juta.
Dalam uraiannya, jaksa juga menyebut Tamzil menerima gratifikasi dari staf khusus bupati Agoes Soeranto, serta para pegawai Pemerintah Kabupaten Kudus yang dilantik dalam jabatan barunya. Menurut jaksa, uang yang diterima M. Tamzil yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Kudus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga batas waktu yang ditentukan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement