Advertisement
Ingin Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu, Ini Kendala yang Dihadapi Menko Polhukam Mahfud MD
Keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu Maria Catarina Sumarsih (kanan) berdialog dengan anggota kepolisian saat menggelar aksi Kamisan ke-586 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Dalam aksinya, JSKK menilai setelah 21 tahun reformasi pemerintah gagal untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. - ANTARA / Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo pun meminta Menko Polhukam Mahfud MD mengawal penyelesaian kasus-kasus besar pelanggaran HAM masa lalu.
"Saya laporkan semua yang dilakukan Menko Polhukam, termasuk rencana RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Menko Polhukam Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Advertisement
Mahfud menyebutkan bahwa Presiden Jokowi meminta dirinya ikut mengawal pemberantasan korupsi, juga ikut mengawal penyelesaian kasus HAM.
"Presiden memberi penekanan pemberantasan korupsi di berbagai sektor supaya ke depan lebih efektif, lalu juga penyelesaian kasus HAM," kata Mahfud.
BACA JUGA
Mahfud menyebutkan bahwa pemerintah ingin menyelesaikan penanganan pelanggaran HAM yang macet.
"Karena sudah belasan tahun reformasi, kita ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu," kata Mahfud.
Setelah dipetakan, lanjut Mahfud, ada yang sudah diadili, ada yang tidak ditemukan objek maupun subjeknya, sehingga perlu dicari seperti apa kebenarannya, lalu rekonsiliasi.
"Kan subjek pelaku sudah tidak ada, saksi sudah tidak ada, bagaimana misalnya kalau diminta visum atas korban tahun 1984? Siapa yang mau visum? Dalam kasus petrus itu, kan itu sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku dan lainnya, seperti itu yang akan diselesaikan," kata Mahfud.
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, baik dengan cara nonyudisial tanpa mengabaikan mekanisme yudisial maupun sebaliknya.
"Pernyataan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang akan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini perlu mendapat dukungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat jumpa pers di Kantor LPSK Jakarta.
Menurut Edwin langkah pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu ini mungkin bisa dimulai dengan bertanya kepada para korbannya, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki.
"Setelah mendengar, pemerintah harus segera mengambil keputusan model yang diterapkannya. Apapun model penyelesaian yang dipilih berpotensi menimbulkan pro kontra. Namun, bila sulit sampai pada pilihan mekanisme yang ideal, jalan tengahnya adalah mekanisme yang paling mungkin untuk diterapkan. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan," kata Edwin.
Oleh karena itu, lanjut dia, agar penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu bisa dilakukan lebih progresif, maka penyelesaiannya tidak dibatasi mekanisme formil yudisial maupun nonyudisial.
"Karena akan berkonsekuensi pada proses yang panjang, penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik," katanya.
Namun demikian, pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi.
Upaya sinergi yang bisa dilakukan oleh negara di luar proses formil itu adalah memenuhi hak para korbannya dan mengenang peristiwa kemanusiaan yang pernah terjadi untuk tidak terulang. Sejatinya, negara tidak sepenuhnya alpa kepada para korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Tambang Ilegal di Gunungkidul Disetop, Spanduk Larangan Terpasang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
Advertisement
Advertisement








