Advertisement
Mau Dibunuh, Abu Janda Lapor ke Bareskrim Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan Ustadz Maaher At-Thuwalibi atau Soni Erata ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (29/11/2019).
"Saya bersama Gus Arya, ustadz dari NU melaporkan Ustadz Maaher At-Thuwalibi karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan terhadap saya," kata Abu Janda yang juga pegiat media sosial itu usai melapor di Bareskrim Polri.
Advertisement
Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/1007/XI/2019/Bareskrim tertanggal 29 November 2019 dengan perkara penghinaan atau ujaran kebencian atau hate speech melalui media elektronik dan/atau pengancaman melalui media elektronik atau media sosial.
"Jadi saya melaporkan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya.
Dalam laporannya, Permadi juga menyerahkan ke penyidik sejumlah dokumen sebagai alat bukti untuk melengkapi laporannya, yakni soft copy cuitan Twitter dan tiga video terkait ceramah Maaher yang menyerukan ke jamaahnya agar membunuh Permadi.
"Maaher sudah tiga kali menyerukan kepada jamaah agar saya dibunuh. Dia bukan pertama kali menyerukan kepada jamaah agar saya dibunuh. Itu ajaran Islam menurut dia [Maaher]," kata dia.
Menurut dia, Ustadz Maaher pernah juga menyerukan kepada jamaah agar membunuh beberapa orang lainnya, yakni Tsamara Amany, Grace Natalie, Denny Siregar dan Ade Armando.
Pihaknya pun melampirkan video tersebut ke penyidik untuk dijadikan alat bukti pelaporan.
"Dia juga menyebutkan nama-nama lain. Kebetulan yang saya laporkan ini saya dan Ibu Sukmawati. Di video lain ada saya, Tsamara, Grace Natali. Sama dia bilang orang seperti Abu Janda, Tsamara, Grace Natali itu halal darahnya, wajib dibunuh, menurut ajaran Islam," kata Permadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement