Advertisement

Ini Gaji Tujuh Milenial yang Menjadi Staf Khusus Presiden

Denis Riantiza Meilanova
Jum'at, 22 November 2019 - 21:27 WIB
Budi Cahyana
Ini Gaji Tujuh Milenial yang Menjadi Staf Khusus Presiden Foto kolase Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aminuddin Ma'ruf - Antara/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengangkat tujuh staf khusus dari kalangan milenial untuk membantunya dalam periode lima tahun ke depan. Mereka adalah anak-anak muda dari berbagai latar belakang profesi. Mereka punya rekam jejak inovasi di berbagai bidang, seperti pendidikan, entrepreneur, dan sosial.

Ketujuh milenial tersebut meliputi Putri Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur), Adamas Belva Syah Devara (Pendiri Ruangguru), Ayu Kartika Dewi (Perumus Gerakan Sabang Merauke), Angkie Yudistia  (Pendiri Thisable Enterprise), Billy Mambrasar (Pemuda asal Papua, penerima beasiswa kuliah di Oxford), Aminuddin Ma'ruf (Aktivis mahasiswa, mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia), dan Andri Taufan Garuda (CEO Amartha).

Advertisement

Jokowi mengatakan ketujuh staf khusus milenialnya tidak memiliki kewenangan khusus dan tidak bekerja penuh.

"Tidak fulltime, beliau sudah memiliki kegiatan dan pekerjaan yang bisa mingguan, tidak harus ketemu. Tapi minimal seminggu, dua minggu, pasti ketemu. Bahwa masukan setiap jam setiap menit kan bisa saja," jelasnya.

Bertugas memberikan masukan dan saran kepada Presiden Jokowi, lantas berapa sih kira-kira gaji yang bakal diterima para milenial ini?

Dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsinya, hak keuangan diberikan setiap bulan kepada staf khusus presiden.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No.144/2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Menurut peraturan tersebut, hak keuangan yang diterima staf khusus Presiden tiap bulannya mencapai Rp51 juta. Hak keuangan tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

"Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya, harian, mingguan, bulanan, berikan gagasan segar inovatif sehingga bisa cari cara baru yang melompat untuk kejar kemajuan, sekaligus menjadi jembatan saya bagi anak muda santri muda, diaspora yang tersebar di berbagai tempat," kata Jokowi saat memperkenalkan para staf khusus milenialnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan

Jogja
| Senin, 07 Juli 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement