Advertisement
Ini Gaji Tujuh Milenial yang Menjadi Staf Khusus Presiden
Foto kolase Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aminuddin Ma'ruf - Antara/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengangkat tujuh staf khusus dari kalangan milenial untuk membantunya dalam periode lima tahun ke depan. Mereka adalah anak-anak muda dari berbagai latar belakang profesi. Mereka punya rekam jejak inovasi di berbagai bidang, seperti pendidikan, entrepreneur, dan sosial.
Ketujuh milenial tersebut meliputi Putri Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur), Adamas Belva Syah Devara (Pendiri Ruangguru), Ayu Kartika Dewi (Perumus Gerakan Sabang Merauke), Angkie Yudistia (Pendiri Thisable Enterprise), Billy Mambrasar (Pemuda asal Papua, penerima beasiswa kuliah di Oxford), Aminuddin Ma'ruf (Aktivis mahasiswa, mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia), dan Andri Taufan Garuda (CEO Amartha).
Advertisement
Jokowi mengatakan ketujuh staf khusus milenialnya tidak memiliki kewenangan khusus dan tidak bekerja penuh.
"Tidak fulltime, beliau sudah memiliki kegiatan dan pekerjaan yang bisa mingguan, tidak harus ketemu. Tapi minimal seminggu, dua minggu, pasti ketemu. Bahwa masukan setiap jam setiap menit kan bisa saja," jelasnya.
Bertugas memberikan masukan dan saran kepada Presiden Jokowi, lantas berapa sih kira-kira gaji yang bakal diterima para milenial ini?
Dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsinya, hak keuangan diberikan setiap bulan kepada staf khusus presiden.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No.144/2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Menurut peraturan tersebut, hak keuangan yang diterima staf khusus Presiden tiap bulannya mencapai Rp51 juta. Hak keuangan tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
"Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya, harian, mingguan, bulanan, berikan gagasan segar inovatif sehingga bisa cari cara baru yang melompat untuk kejar kemajuan, sekaligus menjadi jembatan saya bagi anak muda santri muda, diaspora yang tersebar di berbagai tempat," kata Jokowi saat memperkenalkan para staf khusus milenialnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Sampling Takjil di Jogokariyan, Dinkes Jogja Temukan Pewarna Berbahaya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Demi Indonesia Emas 2045, Kasus Stunting Harus Dicegah
- AS Rugi Rp33 Triliun Imbas Serangan Iran, Ini Rinciannya
- Cetak Generasi Unggul, Orang Tua Diminta Cermati Tumbuh Kembang Anak
- Disnakertrans DIY Perketat Pengawasan THR 2026
- Campuran Amla dan Kunyit Bantu Menjaga Jantung Tetap Sehat
- Evaluasi Van Gastel: Disiplin Taktis Jadi Kunci PSIM Curi Poin
- Kaki Bengkak dan Mati Rasa Bisa Jadi Tanda Gangguan Sirkulasi
Advertisement
Advertisement








