Rektor dan Dosen UII Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK
Dalam deretan nama pemohon adalah Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid bersama dengan dosen-dosen Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Suasana sidang perkara pengujian UU KPK di Jakarta, Selasa (19/11/2019). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA — Pengujian UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai disidangkan. Pemerintah dan DPR menghadiri sidang pemeriksaan perkara tersebut.
"Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan DPR dan kuasa hukum Presiden," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membuka sidang di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Dalam sidang, pemerintah diwakili oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Hubungan Lembaga Agus Hariadi, sedangkan DPR mengutus Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan.
Sidang hari ini digelar untuk Perkara 59/PUU-XVII/2019 yang diajukan 22 mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi\'iyah. Selain mahasiswa, mereka juga berprofesi sebagai advokat.
Perkara tersebut diajukan pada 30 September 2019. Selanjutnya, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Oktober dan sidang perbaikan permohonan pada 28 Oktober.
Awalnya, gugatan tersebut diajukan ketika UU KPK hasil revisi belum diundangkan. Meski demikian, para pemohon berhasil memasukkan nomenklatur beleid tersebut, UU No. 19/2019, dalam sidang perbaikan.
Para mahasiswa Universitas Islam As-Syafi\'iyah menguji UU KPK secara formil dan materiil. Untuk pengujian formil, mereka meminta MK membatalkan UU 19/2019 karena dibentuk tidak dengan prosedur pembentukan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Dalam deretan nama pemohon adalah Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid bersama dengan dosen-dosen Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.