Advertisement
Kedapatan Merokok di Toilet Pesawat, Penumpang Wings Air Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Seorang penumpang maskapai Wings Air berinisial AN, 49, ditangkap pihak berwenang setelah pesawat mendarat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur. Pesawat itu terbang dari Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro menyatakan penumpang itu ditangkap karena kedapatan merokok di toilet saat pesawat tengah melaju.
Advertisement
"AN merokok di toilet bagian belakang pesawat saat posisi pesawat mengudara," katanya dalam siaran pers, Senin (18/11/2019).
Menurutnya, kepala awak kabin bekerja sama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat dan petugas keamanan agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.
Dia menegaskan Wings Air penerbangan IW-1394 tiba pukul 07.06 WITA. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan AN berikut barang bukti berjalan secara tepat. "Wings Air telah menyerahkan AN kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," paparnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
Dia juga mengimbau seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet.
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan dan Program Keamanan Penerbangan Nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 80/2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Wings Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Hujan Angin di Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil
- Jateng Siap Pertahankan Level Atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Hasil Pertemuan Surya Paloh dengan Menhan Sjafrie, Dapat Vitamin
- 6 Cara Menghilangkan Sakit Gigi Berlubang tanpa Obat Kimia
- KPID DIY Tekankan Media Harus Bertransformasi di Era Digital
- KLH: Ada Kelalaian Pabrik Penyebab Cemaran Radioaktif C-137 di Cikande
- PKL Dual System SMK SMTI Sinkronkan Lulusan dan Industri
Advertisement
Advertisement