Advertisement

Kedapatan Merokok di Toilet Pesawat, Penumpang Wings Air Ditangkap

Hendra Wibawa
Selasa, 19 November 2019 - 06:47 WIB
Budi Cahyana
Kedapatan Merokok di Toilet Pesawat, Penumpang Wings Air Ditangkap Aktivitas penerbangan pesawat udara di Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM), Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019). - JIBI/Bisnis.com/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Seorang penumpang maskapai Wings Air berinisial AN, 49, ditangkap pihak berwenang setelah pesawat mendarat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur. Pesawat itu terbang dari Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro menyatakan penumpang itu ditangkap karena kedapatan merokok di toilet saat pesawat tengah melaju. 

Advertisement

"AN merokok di toilet bagian belakang pesawat saat posisi pesawat mengudara," katanya dalam siaran pers, Senin (18/11/2019).

Menurutnya, kepala awak kabin bekerja sama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat dan petugas keamanan agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.

Dia menegaskan Wings Air penerbangan IW-1394 tiba pukul 07.06 WITA. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan AN berikut barang bukti berjalan secara tepat. "Wings Air telah menyerahkan AN kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," paparnya.

Dia menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Dia juga mengimbau seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet.

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan dan Program Keamanan Penerbangan Nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 80/2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Wings Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement