Advertisement
Praperadilan Imam Nahrawi dan Dharmantra Ditolak, Begini Tanggapan KPK
Imam Nahrawi. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada hakim tersebut.
"Kami sampaikan terima kasih terhadap hakim praperadilan yang sudah memutus dengan cukup tegas tadi terhadap permohonan yang diajukan oleh Imam Nahrawi, mantan Menpora dan juga I Nyoman yang merupakan anggota DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (13/11/2019).
Advertisement
Imam Nahrawi merupakan tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan Nyoman Dhamantra adalah tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
BACA JUGA
Febri mengatakan penolakan hakim terhadap praperadilan keduanya merupakan penegasan bahwa proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terbukti sah dan benar adanya.
Dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh Imam dan Dhamantra, maka proses penyidikan terhadap dua kasus yang menjerat keduanya tetap berjalan.
Febri mengatakan, saat ini KPK tengah menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra.
"Tapi siapa saja saksi yang diperiksa, saya kira itu diumumkan nanti pada proses lebih lanjut saja. Saya belum dapat informasi lebih detail siapa saja yang akan diperiksa," kata Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Elfian pada Selasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Elfian menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (KPK) telah sah.
"Bahwa termohon telah melakukan pemeriksaan, menemukan dua alat bukti, yaitu bukti saksi dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo," kata Elfian saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, hakim juga menilai bahwa penyidikan terhadap Imam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 adalah sah.
"Tanggal 28 Agustus 2019 telah mengeluarkan sprindik bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi. Termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah, yaitu alat bukti saksi dan alat bukti surat," ujar dia.
Selanjutnya, hakim juga menilai surat penahanan terhadap Imam tertanggal 27 September 2019 adalah sah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, melalui hakim tunggal Krisnugroho juga menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ujar Krisnugroho saat membacakan putusan praperadilan Nyoman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nyoman telah sah menurut hukum.
"Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan," kata Krisnugroho.
Selanjutnya, hakim juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Nyoman juga sah menurut hukum.
Kemudian, hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman telah masuk ke dalam materi pokok perkara tindak pidana korupsi.
"Sejumlah dalil permohonan masuk pokok perkara, itu bukan kewenangan hakim praperadilan," ujar Krisnugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Libur Nataru, Kunjungan Taman Pintar Tembus 5.000 Orang per Hari
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
- Isu Longsor Tekan Kunjungan Desa Wisata Menoreh Saat Nataru
- Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
Advertisement
Advertisement



