Tim Penyidik KPK Panggil Mantan Ketua KONI
Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019)./ANTARA -Nova Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA - Masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi diperpanjang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan menyusul pemeriksaan KPK yang dilakukan terhadap Imam Nahrawi pada hari ini sebagai saksi atas tersangka Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya.
Pemeriksaan Imam Nahrawi terkait dengan kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.
"Terhadap tersangka IMR [Imam Nahrawi] dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Dianyah, Selasa (15/10/2019).
Imam Nahrawi sebelumnya resmi ditahan penyidik KPK pada Jumat 27 September 2019 lalu usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dia ditahan di rumah tahanan Pomdan Jaya Guntur.
Imam bungkam usai menjalani pemeriksaan hari ini. Dengan mengenakan rompi oranye, dia langsung bergegas menuju mobil tahanan KPK.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Google uji coba penyimpanan Gmail gratis 5 GB untuk akun baru. Cara dapat 15 GB penuh: tautkan nomor telepon. Simak detailnya.
Film Hello Kitty garapan Hollywood dijadwalkan tayang 2028 dengan sutradara Moana 2 dan Ultraman: Rising.