Advertisement
Pembelaan Imam Nahrawi: Saya Tak seperti yang Dituduhkan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Menpora Imam Nahrawi menyampaikan pembelaan dirinya terhadap tuduhan KPK ihwal kasus suap dana hibah KONI.
Setelah tadi pagi menyerahkan surat resmi pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri pemuda dan olahraga (menpora), petang ini, Imam Nahrawi juga pamit kepada seluruh pegawai Kemenpora. Dia menyatakan bakal fokus menghadapi kasus hukum yang saat ini tengah menjeratnya.
Advertisement
Nahrawi menuturkan, dia tengah menunggu alat bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuatnya kini ditetapkan sebagai tersangka suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka (KPK). Kita ikuti proses semuanya dengan baik sebagai warga negara yang taat hukum, dan sekali lagi saya ingin fokus menghadapi itu,” kata Imam saat jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun meminta kepada semua orang di sekelilingnya untuk turut membantu memberikan doa agar dia bisa menghadapi proses hukum ini dengan baik. “Izinkan saya berjuang untuk menghadapi kenyataan ini. Semoga Allah memberikan pertolongan dan kebaikan untuk kita semua,” ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Ulum sebelumnya telah ditahan oleh komisi antirasuah itu.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement