Advertisement
Pembelaan Imam Nahrawi: Saya Tak seperti yang Dituduhkan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Menpora Imam Nahrawi menyampaikan pembelaan dirinya terhadap tuduhan KPK ihwal kasus suap dana hibah KONI.
Setelah tadi pagi menyerahkan surat resmi pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri pemuda dan olahraga (menpora), petang ini, Imam Nahrawi juga pamit kepada seluruh pegawai Kemenpora. Dia menyatakan bakal fokus menghadapi kasus hukum yang saat ini tengah menjeratnya.
Advertisement
Nahrawi menuturkan, dia tengah menunggu alat bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuatnya kini ditetapkan sebagai tersangka suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka (KPK). Kita ikuti proses semuanya dengan baik sebagai warga negara yang taat hukum, dan sekali lagi saya ingin fokus menghadapi itu,” kata Imam saat jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun meminta kepada semua orang di sekelilingnya untuk turut membantu memberikan doa agar dia bisa menghadapi proses hukum ini dengan baik. “Izinkan saya berjuang untuk menghadapi kenyataan ini. Semoga Allah memberikan pertolongan dan kebaikan untuk kita semua,” ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Ulum sebelumnya telah ditahan oleh komisi antirasuah itu.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement