Ganda Campuran China Li Hong Yi-Huang Ke Xin Juara Indonesia Masters 2026
Li Hong Yi/Huang Ke Xin menjuarai Polytron Kudus Indonesia Masters 2026 setelah mengalahkan Terry/Gloria dalam tiga gim di Kudus.
Imam Nahrawi. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada hakim tersebut.
"Kami sampaikan terima kasih terhadap hakim praperadilan yang sudah memutus dengan cukup tegas tadi terhadap permohonan yang diajukan oleh Imam Nahrawi, mantan Menpora dan juga I Nyoman yang merupakan anggota DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (13/11/2019).
Imam Nahrawi merupakan tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan Nyoman Dhamantra adalah tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Febri mengatakan penolakan hakim terhadap praperadilan keduanya merupakan penegasan bahwa proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terbukti sah dan benar adanya.
Dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh Imam dan Dhamantra, maka proses penyidikan terhadap dua kasus yang menjerat keduanya tetap berjalan.
Febri mengatakan, saat ini KPK tengah menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra.
"Tapi siapa saja saksi yang diperiksa, saya kira itu diumumkan nanti pada proses lebih lanjut saja. Saya belum dapat informasi lebih detail siapa saja yang akan diperiksa," kata Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Elfian pada Selasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Elfian menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (KPK) telah sah.
"Bahwa termohon telah melakukan pemeriksaan, menemukan dua alat bukti, yaitu bukti saksi dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo," kata Elfian saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, hakim juga menilai bahwa penyidikan terhadap Imam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 adalah sah.
"Tanggal 28 Agustus 2019 telah mengeluarkan sprindik bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi. Termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah, yaitu alat bukti saksi dan alat bukti surat," ujar dia.
Selanjutnya, hakim juga menilai surat penahanan terhadap Imam tertanggal 27 September 2019 adalah sah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, melalui hakim tunggal Krisnugroho juga menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ujar Krisnugroho saat membacakan putusan praperadilan Nyoman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nyoman telah sah menurut hukum.
"Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan," kata Krisnugroho.
Selanjutnya, hakim juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Nyoman juga sah menurut hukum.
Kemudian, hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman telah masuk ke dalam materi pokok perkara tindak pidana korupsi.
"Sejumlah dalil permohonan masuk pokok perkara, itu bukan kewenangan hakim praperadilan," ujar Krisnugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Li Hong Yi/Huang Ke Xin menjuarai Polytron Kudus Indonesia Masters 2026 setelah mengalahkan Terry/Gloria dalam tiga gim di Kudus.
PT KA Properti Manajemen dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap Rp1,36 miliar terkait proyek DJKA Kemenhub.
Bank Jateng meraih penghargaan Penggerak Ekonomi Daerah di detikJateng-Jogja Awards 2026 berkat perannya mendukung UMKM dan pembangunan daerah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengingatkan peserta TKA SMA menerapkan 3M, mulai dari menguasai materi hingga menjaga mental dan mengatur waktu.
Bandara King Khalid di Riyadh kembali melayani sebagian penerbangan setelah ditutup dua pekan. Houthi kembali memperingatkan maskapai dan penumpang.
Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lain menjalani sidang putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang.