Advertisement
UMP Naik, Harga Rumah Berubsidi Ikut Naik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Upah minimum provinsi pada 2020 naik sebesar 8,51%. Hal itu berpengaruh pada batasan penghasilan untuk pembeli rumah subsidi yang sebelumnya Rp4 juta.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Khalawi Abdul Hamid mengatakan Kementerian PUPR sudah merumuskan kembali batasan penghasilan untuk kepemilikan rumah subsidi.
Advertisement
“Itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019. Jadi, yang untuk rumah swadaya batasnya sampai Rp3,40 juta dan untuk subsidi bisa sampai Rp5,30 juta. Permennya sudah ada, pelaksanaannya tinggal menunggu surat edaran dari Pak Menteri [Menteri PUPR],” ungkapnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (11/11/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2019 diperincikan untuk rumah tapak umum dengan harga jual Rp150 juta bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan Rp5,34 juta per bulan. Rumah tersebut bisa didapat dengan uang muka 10%, suku bunga 12% per tahun, dan periode pembayaran 180 bulan.
Kemudian, untuk satuan rumah susun (sarusun) umum dengan asumsi harga jual Rp345 juta, bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan maksimal Rp12,30 juta per bulan dengan uang muka 10 persen, suku bunga 12 persen per tahun, dan periode pembayaran 180 bulan.
Selanjutnya, untuk pembangunan rumah swadaya dengan biaya konstruksi fisik senilai Rp100 juta bisa didapat oleh masyarakat dengan penghasilan Rp3,40 juta per bulan dengan uang muka 10 persen, suku bunga 12 persen per tahun, dan periode pembayaran 180 bulan.
Khalawi menjelaskan bahwa dengan kenaikan batasan upah tersebut, Kementerian PUPR juga telah melakukan penyesuaian untuk harga rumah subsidi melalui Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 dan akan berlaku hingga 2020.
Dalam peraturan tersebut, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Bagian wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada 2019 sebesar Rp140 juta dan pada 2020 sebesar Rp150,50 juta.
Bagian wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasan harga jual tertinggi pada 2019 sebesar Rp153 juta dan 2020 sebesar Rp164,50 juta.
Di wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) memiliki batasan harga tertinggi sebesar Rp146 juta pada 2019 dan 2020 sebesar Rp156,50 juta.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu pada 2019 sebesar Rp158 juta dan pada 2020 sebesar Rp168 juta.
Wilayah Papua dan Papua Barat pada 2019 sebesar Rp212 juta dan pada 2020 sebesar Rp219 juta.
“Ini berlaku sampai tahun depan, nanti tahun 2021 baru akan ada penyesuaian lagi sesuai perhitungan untuk menentukan harga 5 tahunan dari 2021—2025,” kata Khalawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement