Advertisement

UMP Naik, Harga Rumah Berubsidi Ikut Naik

Mutiara Nabila
Selasa, 12 November 2019 - 07:57 WIB
Budi Cahyana
UMP Naik, Harga Rumah Berubsidi Ikut Naik Rumah susun terlihat di kawasan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/7/2019). - JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Upah minimum provinsi pada 2020 naik sebesar 8,51%. Hal itu berpengaruh pada batasan penghasilan untuk pembeli rumah subsidi yang sebelumnya Rp4 juta. 

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Khalawi Abdul Hamid mengatakan Kementerian PUPR sudah merumuskan kembali batasan penghasilan untuk kepemilikan rumah subsidi.

Advertisement

“Itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019. Jadi, yang untuk rumah swadaya batasnya sampai Rp3,40 juta dan untuk subsidi bisa sampai Rp5,30 juta. Permennya sudah ada, pelaksanaannya tinggal menunggu surat edaran dari Pak Menteri [Menteri PUPR],” ungkapnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (11/11/2019).

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2019 diperincikan untuk rumah tapak umum dengan harga jual Rp150 juta bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan Rp5,34 juta per bulan. Rumah tersebut bisa didapat dengan uang muka 10%, suku bunga 12% per tahun, dan periode pembayaran 180 bulan.

Kemudian, untuk satuan rumah susun (sarusun) umum dengan asumsi harga jual Rp345 juta, bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan maksimal Rp12,30 juta per bulan dengan uang muka 10 persen, suku bunga 12 persen per tahun, dan periode pembayaran 180 bulan.

Selanjutnya, untuk pembangunan rumah swadaya dengan biaya konstruksi fisik senilai Rp100 juta bisa didapat oleh masyarakat dengan penghasilan Rp3,40 juta per bulan dengan uang muka 10 persen, suku bunga 12 persen per tahun, dan periode pembayaran 180 bulan.

Khalawi menjelaskan bahwa dengan kenaikan batasan upah tersebut, Kementerian PUPR juga telah melakukan penyesuaian untuk harga rumah subsidi melalui Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 dan akan berlaku hingga 2020.

Dalam peraturan tersebut, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Bagian wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)  pada 2019 sebesar Rp140 juta dan pada 2020 sebesar Rp150,50 juta.

Bagian wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasan harga jual tertinggi pada 2019 sebesar Rp153 juta dan 2020 sebesar Rp164,50 juta.

Di wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) memiliki batasan harga tertinggi sebesar Rp146 juta pada 2019 dan 2020 sebesar Rp156,50 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu pada 2019 sebesar Rp158 juta dan pada 2020 sebesar Rp168 juta.

Wilayah Papua dan Papua Barat pada 2019 sebesar Rp212 juta dan pada 2020 sebesar Rp219 juta.

“Ini berlaku sampai tahun depan, nanti tahun 2021 baru akan ada penyesuaian lagi sesuai perhitungan untuk menentukan harga 5 tahunan dari 2021—2025,” kata Khalawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jelang Hari Kesiapsiagaan Bencana, BPBD DIY Siapkan Rangkaian Kegiatan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement