Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab./JIBI-Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebutkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab dicekal oleh pemerintah Indonesia sejak 2018 dan tidak diizinkan untuk pulang ke Tanah Air sampai saat ini.
Munarman mengatakan surat pencekalan tersebut sudah lama disimpan oleh Rizieq Shihab demi menjaga martabat Indonesia dengan Pemerintahan Kerajaan Saudi dan tidak diumbar ke publik.
Namun, menurutnya, pernyataan Menteri Hukum dan HAM Mahfud Md yang menyebut negara mempunyai hak-hak untuk mempertahankan eksistensinya berarti para penguasa tidak menghendaki keberadaan Rizieq Shihab di Indonesia.
“Pernyataan itu justru memperkuat indikasi bahwa para penguasa memang tidak menghendaki keberadaan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di Indonesia,” tuturnya, Senin (11/11/2019).
Munarman juga mengklaim perbuatan Rizieq Shihab selama ini bukanlah untuk mengancam eksistensi NKRI. Menurutnya, Rizieq Shihab selama ini hanya menegakkan amar ma\'ruf nahi munkar dan menasihati seluruh penguasa agar tidak sewenang-wenang.
"Apabila penguasa mempersepsikan perbuatan itu seolah-olah mengancam eksistensi negara, maka tentu ini ada yang salah dalam logika berpikir penguasa dalam mengelola negara," katanya.
Sebelumnya, Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab mengklaim belum bisa pulang ke Indonesia karena tak boleh keluar dari Arab Saudi. Rizieq kemudian menunjukkan dua lembar kertas yang ia sebut sebagai surat pelarangan ia keluar dari negeri itu.
"Jadi kedua surat ini merupakan bukti nyata, real, otentik, bahwa saya memang dicekal oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq melalui telekonferensi pada acara Maulid Nabi Muhammad di DPP FPI 8 November 2019, dikutip dari tayangan YouTube Front TV.
Rizieq mengatakan, kertas pertama berisi salinan visa, kertas kedua berisi salinan surat pencekalan dirinya. Saat Rizieq membacakan isi kertas yang kedua, ia menyebut di dalamnya alasan pemerintah Arab mencekalnya adalah alasan keamanan.
Rizieq mengklaim ia hanya dicekal karena alasan tersebut dan atas dasar permintaan pemerintah Indonesia. Ia menyebut dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun, baik pidana maupun perdata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.