Advertisement
Pasca Putus dari Garuda Indonesia, Kemenhub Bakal Awasi Kinerja Sriwijaya
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti (kanan) dan Kepala Unit Penyelenggara Bandara APT Pranoto (kiri) kepada pers di Samarinda, Jumat (7/6/2019). - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Sriwijaya Air telah menyatakan menghentikan kerja sama dengan Garuda Indonesia Group. Keputusan tersebut juga sudah tertuang dalam surat dan diterima oleh Kementerian Perhubungan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti mengatakan pihaknya menghargai keputusan Sriwijaya Air untuk menghentikan kerja sama dengan Garuda Indonesia Group.
Advertisement
“Kami berharap bahwa keputusan yang diambil PT Sriwijaya Air Group untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Group, diharapkan merupakan langkah yang terbaik dan tidak menggangu keberlangsungan operasional penerbangan di Indonesia,” katanya dalam siaran pers, Jumat (9/11/2019) malam.
Polana menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air yang merupakan grup Sriwijaya Air.
BACA JUGA
Hal tersebut, imbuhnya, ditempuh untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.
"Kami berharap agar PT Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan kami akan terus melakukan pegawasan dan monitoring untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung selamat, aman dan nyaman," jelasnya.
Menurutnya, ada tiga syarat yang disampaikan kepada manajemen Sriwijaya Air. Pertama, seluruh pesawat yang dioperasikan Sriwijaya Air wajib memenuhi persyaratan penerbangan. "Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan."
Kedua, memastikan kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan delay management sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, hingga pengembalian biaya tiket (refund).
Bila terjadi keterlambatan penerbangan, imbuhnya, wajib ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan PM 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Ketiga, Sriwijaya Air harus memberikan laporan terkait pesawat yang beroperasi setiap hari kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Saat ini, seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang Sriwijaya Air. "Dan, memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Asal Pekalongan Terseret Ombak di Pantai Siung Gunungkidul
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Harga Ikan Laut di Pantai Depok Bantul Stabil Tinggi
- 7 Motor Wisatawan Masuk Telaga Sarangan Magetan akibat Longsor
- Distribusi Energi Tetap Aman di Jepara-Kudus-Pati Meski Dilanda Banjir
- Jalur KA Pekalongan-Sragi Kembali Dibuka Usai Banjir
- Chelsea Vs Brentford, Bidik Laju Positif di Stamford Bridge
- Mengaku Teknisi, Pria asal Gunungkidul Gasak Motor Warga Cawas Klaten
- Puing Diduga Pesawat ATR PK-THT Muncul di Bulusaraung
Advertisement
Advertisement



