Advertisement
Hukuman Mati untuk Pembunuh Aktivis Lingkungan di Labuhanbatu

Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Pembunuh dua aktivis lingkungan, Maraden Sianipar, 55 dan Maratua P Siregar, 42, di Kabupaten Labuhanbatu, diancam hukuman mati.
"Selain itu, pelaku pembunuhan juga diancam penjara seumur hidup karena menghilangkan nyawa orang lain , sesuai dengan ketentuan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUH Pidana," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jumat (9/11/2019).
Advertisement
Ia menyebutkan, kedua tersangka pembunuh itu, VS, 49, warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan SH, 55, warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Kedua tersangka itu, diamankan dari rumah mereka masing-masing, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Kapolda.
Agus mengatakan, satu orang lagi otak tersangka pembunuhan, WP ternyata adalah pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Amelia, yang diringkus petugas kepolisian Kamis (7/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolda, tersangka menyuruh para eksekutor (VS dan SH) menghabisi nyawa kedua aktivis yang mayatnya ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia tersebut karena dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka pembunuhan memukul korban menggunakan kayu sepanjang satu meter dan memasukkan mayat Maraden Sianipar dan Martua Siregar ke parit perkebunan.
"Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Joshua Situmorang (20), Rikky (20) dan Hendrik Simorangkir, 38, masih buron, dan dalam pengejaran aparat kepolisian," kata jenderal polisi berbintang dua itu.
Sebelumnya, dua wartawan korban pembunuhan bernama Maraden Sianipar (55), warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara dan Maratua Parasian Siregar, 42, warga Desa Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditemukan tewas dengan kondisi tubuh memprihatinkan di selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia.
Korban tewas akibat luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada dan bagian perut. Korban Maraden Sianipar ditemukan, Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan rekannya Maratua Siregar ditemukan Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
Advertisement

Ratusan Tenaga Kesehatan Kota Jogja Dapat Edukasi soal Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 1 Polisi Korban Letusan Gunung Marapi Masih Belum Ditemukan
- Sempat Viral, Akhirnya Aceh & UNHCR Punya Solusi untuk Rohingnya
- Badan Geologi: Rekomendasi PVMBG Terkait Marapi Harus Dipatuhi
- KemenPPPA Ajak Seluruh Pihak Bersinergi untuk Cegah Kekerasan Seksual
- Kementerian PUPR Selesaikan 99 Proyek Strategis Nasional selama 2023
- Pemerintah Diminta Siapkan PKMK untuk Penanganan Stunting
- Mahasiswa dan Komunitas Kreatif Berkesempatan Jajal Teknologi Terkini Lenovo
Advertisement
Advertisement