Advertisement
Hukuman Mati untuk Pembunuh Aktivis Lingkungan di Labuhanbatu

Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Pembunuh dua aktivis lingkungan, Maraden Sianipar, 55 dan Maratua P Siregar, 42, di Kabupaten Labuhanbatu, diancam hukuman mati.
"Selain itu, pelaku pembunuhan juga diancam penjara seumur hidup karena menghilangkan nyawa orang lain , sesuai dengan ketentuan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUH Pidana," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jumat (9/11/2019).
Advertisement
Ia menyebutkan, kedua tersangka pembunuh itu, VS, 49, warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan SH, 55, warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Kedua tersangka itu, diamankan dari rumah mereka masing-masing, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Kapolda.
Agus mengatakan, satu orang lagi otak tersangka pembunuhan, WP ternyata adalah pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Amelia, yang diringkus petugas kepolisian Kamis (7/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolda, tersangka menyuruh para eksekutor (VS dan SH) menghabisi nyawa kedua aktivis yang mayatnya ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia tersebut karena dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka pembunuhan memukul korban menggunakan kayu sepanjang satu meter dan memasukkan mayat Maraden Sianipar dan Martua Siregar ke parit perkebunan.
"Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Joshua Situmorang (20), Rikky (20) dan Hendrik Simorangkir, 38, masih buron, dan dalam pengejaran aparat kepolisian," kata jenderal polisi berbintang dua itu.
Sebelumnya, dua wartawan korban pembunuhan bernama Maraden Sianipar (55), warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara dan Maratua Parasian Siregar, 42, warga Desa Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditemukan tewas dengan kondisi tubuh memprihatinkan di selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia.
Korban tewas akibat luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada dan bagian perut. Korban Maraden Sianipar ditemukan, Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan rekannya Maratua Siregar ditemukan Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement