Advertisement
Pekan Tertib Frekuensi, Pemerintah Hentikan 822 Frekuensi Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mulai 28 Oktober 2019 sampai dengan 1 November 2019 merupakan Pekan Tertib Frekuensi 2019. Selama lima hari tersebut, pemerintah berhasil melakukan klarifikasi dan penghentian 822 pancaran frekuensi tanpa izin atau ilegal.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkominfo yang dikutip Bisnis.com, Rabu (6/11/2019), hasil kerja serentak 35 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika secara rinci berhasil mengklarifikasi 307 penyelenggara dan 262 penghentian pancaran atau pengamanan perangkat radio serta 253 penyegelan di tempat.
Advertisement
Adapun pelaksanaan Pekan Tertib Frekuensi 2019 bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk menggunakan frekuensi radio secara legal.
Dirjen SDPPI Ismail mengatakan kegiatan penertiban serentak secara nasional tersebut ditargetkan untuk menurunkan terjadinya gangguan Spektrum Frekuensi Radio akibat pengguna yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis.
"Tujuan diadakannya acara ini adalah agar masyarakat patuh dalam penggunaan frekuensi radio di Indonesia sehingga bersih dari gangguan yang bersumber dari penyalahgunaan frekuensi radio atau penggunaan frekuensi radio secara tanpa izin [ilegal]," ujar Ismail.
Dalam jangka panjang, penertiban perangkat ilegal dan penertiban frekuensi dapat meningkatkan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jika masyarakat patuh maka tidak ada lagi pengguna frekuensi radio ilegal dan seluruh pengguna yang sah dapat melakukan komunikasi dengan aman dan lancar,” lanjutnya.
Penertiban serentak secara nasional itu menyasar tiga kelompok pengguna frekuensi, antara lain; pertama, pengguna frekuensi yang tidak dilengkapi dengan data perizinan; kedua, pengguna frekuensi yang beroperasi tidak sesuai dengan peruntukannya; ketiga, pengguna frekuensi yang berpotensi menimbulkan gangguan atau membahayakan keselamatan penerbangan.
Oleh karena itu, objek penertiban mencakup Dinas Siaran (Televisi atau Radio FM), Dinas Tetap (Microwavelink atau Radio Komunikasi Konvensional), dan Dinas Lainnya serta Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Advertisement
Advertisement