Advertisement
Sofyan Basir Bebas, KY Eksaminasi Putusan Tipikor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan kasus korupsi di proyek pembangunan PLTU MT Riau-1. Komisi Yudisial melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan tersebut.
"Sudah pasti [ada eksaminasi], kan tidak perlu dipublikasi. Tapi kalau ada yang bertanya, ya ini hasil publikasinya [akan] beberapa hari ke depan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Advertisement
Jaja mengatakan semua bentuk putusan pengadilan atau produk hukum lain harus dihargai. Namun, apabila ada temuan masyarakat atau dari internal KY mencurigai adanya kepentingan kelompok tertentu dalam putusan itu, Jaja mengatakan KY siap menerima laporan tersebut.
"Setiap putusan, apa pun bentuk hukumnya, itu harus dihargai. Kalau saudara-saudara memperoleh informasi putusan hakim yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C atau D; maka silakan lapor ke KY," tambahnya.
Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara atas dakwaan turut membentu kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11), Majelis Hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1. Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
Selain Sofyan Basir, proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 tersebut juga menyeret mantan menteri sosial Idrus Marham, dan sejumlah pengusaha swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement