Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Dirut PLN Sofyan Basir./Ist-Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan kasus korupsi di proyek pembangunan PLTU MT Riau-1. Komisi Yudisial melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan tersebut.
"Sudah pasti [ada eksaminasi], kan tidak perlu dipublikasi. Tapi kalau ada yang bertanya, ya ini hasil publikasinya [akan] beberapa hari ke depan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus usai menemui Wakil Presiden Ma\'ruf Amin di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Jaja mengatakan semua bentuk putusan pengadilan atau produk hukum lain harus dihargai. Namun, apabila ada temuan masyarakat atau dari internal KY mencurigai adanya kepentingan kelompok tertentu dalam putusan itu, Jaja mengatakan KY siap menerima laporan tersebut.
"Setiap putusan, apa pun bentuk hukumnya, itu harus dihargai. Kalau saudara-saudara memperoleh informasi putusan hakim yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C atau D; maka silakan lapor ke KY," tambahnya.
Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara atas dakwaan turut membentu kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11), Majelis Hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1. Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
Selain Sofyan Basir, proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 tersebut juga menyeret mantan menteri sosial Idrus Marham, dan sejumlah pengusaha swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 30 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 30 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jangan mudah tergiur game cuan dan bonus besar. Simak 6 cara mengecek legalitas, keamanan data, bonus, reputasi, dan penarikan dana.
China melaju ke final AVC Continental 2026 setelah mengalahkan Iran 3-0. Tuan rumah akan menghadapi Thailand di partai puncak.