Advertisement
Sofyan Basir Bebas, KY Eksaminasi Putusan Tipikor
Dirut PLN Sofyan Basir. - Ist/Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan kasus korupsi di proyek pembangunan PLTU MT Riau-1. Komisi Yudisial melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan tersebut.
"Sudah pasti [ada eksaminasi], kan tidak perlu dipublikasi. Tapi kalau ada yang bertanya, ya ini hasil publikasinya [akan] beberapa hari ke depan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Advertisement
Jaja mengatakan semua bentuk putusan pengadilan atau produk hukum lain harus dihargai. Namun, apabila ada temuan masyarakat atau dari internal KY mencurigai adanya kepentingan kelompok tertentu dalam putusan itu, Jaja mengatakan KY siap menerima laporan tersebut.
"Setiap putusan, apa pun bentuk hukumnya, itu harus dihargai. Kalau saudara-saudara memperoleh informasi putusan hakim yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C atau D; maka silakan lapor ke KY," tambahnya.
BACA JUGA
Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara atas dakwaan turut membentu kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11), Majelis Hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1. Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
Selain Sofyan Basir, proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 tersebut juga menyeret mantan menteri sosial Idrus Marham, dan sejumlah pengusaha swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sleman Siapkan Embung di Wonokerto Jadi Penyangga Air Lereng Merapi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Pekalongan Lumpuhkan Jalur Rel, KAI Batalkan 82 Kereta
- PSS Imbang 1-1 dengan Persela, Peringkat Kedua Tetap Terjaga
- Pentagon Siagakan 1.500 Pasukan untuk Antisipasi Kerusuhan
- Pemkab Sleman Naikkan Anggaran RTLH 2026, Sasar 615 Rumah Warga
- Hujan Sehari, 16 Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir
- Enam Gejala di Kaki yang Berbahaya bagi Kesehatan
- Wisatawan Asal Pekalongan Terseret Ombak di Pantai Siung Gunungkidul
Advertisement
Advertisement



