Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai terlalu memaksakan untul menjerat mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada perkara tindak pidana korupsi. Akibatnya, hakim memutus bebas terdakwa.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus bebas terdakwa Sofyan Basir dalam kasus tindak pidana korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1. Muzakkir menyarankan agar KPK menghormati putusan hakim dan lebih berhati-hati menjerat seseorang dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.
"Kalau memang tidak terbukti bersalah, ya harus dibebaskan. Masa dipaksakan agar dihukum. Ke depan, KPK harus lebih berhati-hati menetapkan orang dalam kasus korupsi. Jangan dipaksakan," tuturnya, Selasa (5/11/2019).
Muzakkir menilai bahwa Majelis Hakim Tipikor sudah mengambil keputusan yang profesional dalam memutus bebas Sofyan Basir. Menurutnya, JPU KPK juga harus profesional dan memiliki sikap agar tidak mudah melimpahkan suatu perkara dari penyidik ke Pengadilan, jika masih ada kekurangan syarat materil dan formil.
"JPU bisa saja kan menolak melimpahkan perkara itu ke Pengadilan jika masih ada kekurangan. Jadi saya rasa, JPU tidak bisa enjoy saja di sini, tetapi harus profesional dalam menuntut perkara," kata Muzakkir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor telah memutus bebas terdakwa Sofyan Basir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1. Sofyan Basir dinilai tidak melakukan perbantuan terkait kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri resmi naik pangkat menjadi Komjen. Kapolri menyebut kebijakan itu tindak lanjut arahan Presiden Prabowo.
Harga cabai rawit merah di Gunungkidul kembali naik hingga Rp80.000 per kilogram dipicu meningkatnya permintaan jelang rasulan.