Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Belum Terbit, Ini Kata Mensesneg
Keppres pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan sedang diproses, kata Mensesneg Prasetyo Hadi.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, NGAWI- Seorang ayah di Ngawi tega menganiaya anak kadungnya sendiri, yang masih bayi berusia lima bulan hingga tewas akibat mengalami luka-luka. Petugas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangkap pria tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan pelaku adalah Muhamad Juniarto (31) warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Lelaki yang berprofesi sebagai sopir tersebut mengakui memukul bayinya karena kesal.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya itu sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Korban atas nama Andini Ayuningtyas berusia lima bulan," ujar AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan di Ngawi, Senin (4/11/2019).
Menurut dia, kasus penganiayaan bayi lima bulan itu terungkap setelah warga memandikan jasad bayi malang tersebut. Warga melihat tubuh bayi itu penuh dengan luka memar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban terus menangis. Selain itu, pelaku juga dalam keadaan emosi karena habis terlibat pertengkaran dengan sang istri, Dwi Rahayu (27).
Pelaku mengaku memukul korban hingga beberapa kali, yakni di bagian dahi, pelipis, punggung, dan mata korban saat perjalanan dari rumah pelaku tinggal dengan istrinya di Tawun menuju rumah orang tuanya di Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, pada Minggu (3/11/2019).
Tanpa disadari, pukulannya tersebut membuat bayinya sakit dan meninggal dunia. Bayi Andini sempat dibawa ke Puskesmas Ngawi karena sesak napas sehari setelah dipukul ayahnya. Setelah menjalani perawatan selama setengah jam, bayi malang tersebut meninggal dunia.
Kepala Desa Ngawi Purba Eko Budi membenarkan jika kasus tersebut diketahui melalui laporan wargaya yang curiga dengan kondisi tubuh sang bayi.
"Warga melihat keganjilan. Setelah itu, kami menginformasikan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan," kata Eko Budi.
Setelah mendapat laporan warga, polisi lalu membawa jasad bayi Andini ke kamar mayat RSUD dr Soeroto Ngawi guna dilakukan visum. Setelah proses visum, jasad bayi Andini dibawa pulang ke rumah asal ayahnya di Desa Ngawi Purba untuk dimakamkan ke tempat pemakamam umum setempat.
Setelah proses pemakaman anaknya, pelaku Muhamad Juniarto diamankan ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Keppres pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan sedang diproses, kata Mensesneg Prasetyo Hadi.
Mabes Polri memastikan soliditas internal tetap terjaga setelah Listyo Sigit dan dua jenderal ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan.
EHEF 2026 kembali digelar di Yogyakarta dengan menghadirkan 69 institusi pendidikan tinggi Eropa untuk membuka peluang kuliah dan beasiswa bagi generasi muda In
Demokrat mencatat kemenangan dalam pemilu sela AS 2026 dan berpeluang merebut mayoritas kursi Senat serta DPR dari Partai Republik.
Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo mengarah pada indikasi makar dan masih didalami penyidik.
Pemda DIY masih mengkaji pedestrian terbatas Malioboro, termasuk pembatasan kendaraan pukul 09.00-22.00, parkir, dan akses jalan.