Advertisement
Kasus Suap Proyek PLTU, Sofyan Basir Divonis Bebas
Mantn Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor. - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Pada sidang pembacaan putusan, Senin (4/11/2019), Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang menjerat dirinya dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Advertisement
Kasus uap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.
Pengusaha Johanes Kotjo divonis dua tahun dan delapan bulan dalam kasus ini. Sementara itu, Eni Saragih dihukum selama 6 tahun termasuk dicabut hak politiknya.
Adapun Idrus Marham oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijatuhi hukuman 3 tahun.
Sesaat sebelum sidang, Sofyan Basir mengaku siap mendengar apapun putusan hakim. Namun, dia berharap hakim memvonis bebas dirinya.
"Sehat alhamdulillah. [harapannya] yang terbaik, yang terbaik. Kepinginnya bebas," ujar Sofyan sesaat sebelum masuk agenda sidang pembacaan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Akhir Tahun, Patroli Gabungan Digelar di Jembatan Kabanaran
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Cuaca Ekstrem, Banjir Terjadi di Sejumlah Titik di Gunungkidul
- Film Pelangi di Mars Tayang Lebaran 2026 di Bioskop
- Empat Warga Spanyol Hilang Seusai Kapal Wisata Tenggelam
- Disnakertrans Bantul Segera Sosialisasikan UMK 2026
- APILL Mantrigawen Aktif, Dishub Jogja Terapkan Rekayasa Lalin
- Jasa Marga Imbau Pengguna Tol MKTT Utamakan Keselamatan
- Hujan Deras, Banjir Rendam Permukiman di Grobogan
Advertisement
Advertisement



