Advertisement
Komnas HAM Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Masuk Peradilan Umum
Tangkapan layar pelaku penyiram air keras.-JIBI - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komnas HAM berencana memanggil Panglima TNI Agus Subiyanto untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan perkara ini harus diproses melalui peradilan umum guna memastikan transparansi dan akuntabel karena korban merupakan warga sipil.
Anis Hidayah menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi keterlibatan anggota TNI dalam kasus yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. “Komnas HAM dalam waktu dekat akan memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan,” ujarnya.
Advertisement
Ia juga menyoroti adanya perbedaan inisial pelaku yang diungkap oleh Mabes TNI dan Polri. Berdasarkan keterangan kepolisian, inisial BHC dan BHW merujuk pada orang yang sama. Komnas HAM saat ini terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi intensif bersama Polda Metro Jaya untuk melengkapi alat bukti dan informasi terkait kasus tersebut.
Anis menegaskan pihaknya mendorong agar perkara ini diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, mengingat korban merupakan warga sipil. “Kasus ini tidak terkait delik militer, sehingga seharusnya diproses di peradilan umum agar transparan dan akuntabel,” ujarnya.
BACA JUGA
Ia menambahkan, proses hukum terbuka penting untuk mencegah impunitas serta memastikan keadilan bagi korban. Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa empat anggota TNI telah diamankan terkait kasus tersebut.
Keempatnya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, yang diketahui berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani proses pendalaman di Puspom TNI untuk penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
- Ketegangan Teluk Memanas, Iran Serukan Aliansi Baru
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
Advertisement
Advertisement







