Advertisement
Sosiolog UI: Jangan Anggap Pemakai Cadar dan Celana Cingkrang Radikal
Ilustrasi perempuan bercadar. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi diminta untuk tidak mengaitkan orang yang memakai cadar dan celana cingkrang sebagai penganut aliran atau kelompok radikal. Permintaan tersebut disampaikan sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tamagola.
"Jangan apriori, jangan orang pakai cadar dan celana cingkrang oh ini radikal, jangan. Jadi pakai simbol-simbol pakaian itu enggak bagus itu dilarang," ujar Thamrin di Hotel Erian, Jakarta pada Minggu (3/11/2019).
Advertisement
Pernyataan Thamrin tersebut merespon wacana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah. Wacana tersebut kali pertama dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi. Namun berselang sehari, Fachrul Razi membantah melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah.
Thamrin menilai wacana larangan cadar ataupun celana cingkrang adalah kebijakan yang konyol. Menurutnya, tak seharusnya seorang Menteri Agama mengurusi pakaian pribadi seseorang.
BACA JUGA
"Jadi Menteri Agama kalau dia mau bikin aturan yang melarang orang pakai cadar dan celana cingkrang, itu konyol. Ngapain itu pakaian orang kok diatur-atur itu," ucapnya.
Thamrin menyebut, di dalam Islam ada anjuran dalam berpakaian. Namun tidak boleh seorang menteri melarang cara berpakaian seseorang yang bisa memicu kemarahan umat Islam.
"Dan di dalam agama Islam ada anjuran untuk berpakaian tertentu. Jadi jangan sampai melarang-larang itu, apalagi lembaga-lembaga negara dipakai melarang. Oh itu makin membuat umat Islam makin marah saya kira. Dan nggak bagus untuk kerukunan nasional," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 27 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 26 Februari 2026, Cek Area Terdampak
- Jadwal KSPN Malioboro 26 Februari 2026 ke Obelix dan Pantai Ndrini
- 4 Alumni LPDP Kembalikan Rp2 Miliar, Ini Sanksinya
- Jadwal KA YIA Xpress 26 Februari 2026, Cek Jam Tugu-Bandara
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026 Turun, UBS Rp3.082.000
- Masjid Tepi Barat Dibakar, Hamas Kutuk Israel
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement








