Advertisement

Promo November

Begini Kata Wakil Menag soal Larangan Pakai Cadar dan Celana Cingkrang

Yanita Petriella
Minggu, 03 November 2019 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Begini Kata Wakil Menag soal Larangan Pakai Cadar dan Celana Cingkrang Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Semua pihak diminta agar dewasa dalam menyikapi pernyataan Menteri Agama khususnya terkait dengan penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh ASN. 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menilai pernyataan tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Advertisement

"Sehingga tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan," ujarnya  dalam siaran pers, Sabtu (2/11/2019). 

Menurutnya, langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut adalah sebuah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama. 

Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar.

"Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada," tuturnya 

Ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI, semua sudah ada dan tetap mengindahkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement