Advertisement
Diharamkan Muhammadiyah Jawa Tengah, Ini Arti Nikah Misyar yang Lumrah di Timur Tengah

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN-- Pembahasan mengenai nikah misyar mengemuka dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Tarjih Muhammadiyah Jawa Tengah.
Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) Tarjih ke-5 di Pondok Pesantren Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen, Sabtu-Minggu (2-3/11/2019).
Advertisement
Salah satu yang dibahas dalam rapat itu adalah terkait nikah misyar. Peserta rapat menyepakati warga Muhammadiyah diharamkan melaksanakan nikah misyar.
Nikah misyar adalah pernikahan di mana suami tidak punya kewajiban memberikan nafkah lahir kepada istri. Sebelum fatwa haram itu diputuskan, sempat terjadi perbedaan pendapat dalam rapat komisi.
Pro kontra mengenai boleh tidaknya nikah misyar pun mengemuka. Sejumlah peserta mendukung nikah misyar dibolehkan baik tanpa syarat maupun tidak mengingat syarat sah nikah sudah terpenuhi.
Namun, ada pula peserta yang menolak keras nikah misyar karena dipandang lebih banyak mendatangkan mudarat. Bahkan, seorang peserta rapat komisi yang mewakili kalangan perempuan sempat menangis saat menyampaikan pendapatnya mengenai mudarat pernikahan misyar bila dibolehkan.
“Saya sendiri sempat deg-degan kalau pernikahan misyar ini dibolehkan oleh majelis ini. Dalam rapat komisi, peserta yang pro maupun yang kontra sama-sama kuat dalam adu argumen,” jelas Ketua MTT PWM Jawa Tengah, Imron Rosyadi, saat ditemui wartawan seusai acara, Minggu.
Imron melanjutkan di kalangan ulama memang ada perbedaan pendapat. Ada yang membolehkan, ada pula yang melarang. Tapi akhirnya MTT PWM Jawa Tengah memutuskan nikah misyar hukumnya haram karena lebih banyak mendatangkan mudarat.
Imron mengakui pernikahan misyar sudah menjadi hal biasa di sejumlah negara Timur Tengah. Dia menyebut pernikahan dengan model seperti itu tidak menutup kemungkinan menyebar ke Indonesia.
Pernikahan misyar ini menjadi pokok bahasan dalam Muswil Tarjih ke-5 karena permasalahan itu tengah menarik perhatian di kalangan warga Muhammadiyah.
Muhammad Julijanto, pemateri dari MTT PDM Wonogiri, mengemukakan nikah misyar biasa dilakukan pria musafir dengan wanita yang sudah tua tetapi belum menikah atau sudah kehilangan harapan untuk melangsungkan pernikahan secara normal.
Dengan nikah misyar, istri tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh dari suaminya tersebut. “Hak-hak istri yang tidak bisa dipenuhi suami itu meliputi nafkah lahir, tempat tinggal dan hak untuk hidup bersama. Pada prinsipnya [dengan nikah misyar], suami tidak punya kewajiban untuk memberi nafkah lahir, suami tersebut hanya melakukan sebagian kewajibannya yakni memenuhi kebutuhan batin istri,” terang Muhammad Julijanto saat memaparkan materi di hadapan perwakilan 33 MTT PDM se-Jawa Tengah.
Menurut Julijanto, salah satu ulama yang membolehkan nikah misyar adalah Yusuf Al Qardhawi dengan dalih rukun dan syarat nikah sudah dipenuhi. Alasan sosiologis yang membolehkan pernikahan ini adalah adanya kesulitan atau rintangan bagi seorang wanita untuk menikah.
Nikah misyar dianggap sebagai solusi bagi perempuan-perempuan yang tidak bersuami atau perawan tua untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement