Advertisement
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Bisa Anjlok karena UU KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang (UU) No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002 tentang KPK (UU KPK) dinilai akan berpengaruh terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono mengatakan IPK akan melemah jika kondisi pemberantasan korupsi di Tanah Air pun diperlemah, menyusul berlakunya UU baru KPK hasil revisi.
Advertisement
"Tahun depan Januari atau Februari mungkin kami akan rilis Indeks Persepsi Korupsi2019, mungkin bisa jadi naik. Tetapi kami enggak terlalu yakin untuk tahun setelahnya setelah KPK dilemahkan," kata dia, pada suatu diskusi pada Minggu (3/11/2019).
Pada masa pemerintahan Jokowi, IPK Indonesia memang mengalami perbaikan meski tak sigfinikan dengan bertengger di posisi ke-89 dari 180 negara di dunia dengan skor 38 pada 2018.
Hasil itu naik tujuh tingkat dibandingkan dengan 2017 yang berada di posisi ke-96 dengan skor 37 atau naik 18 peringkat dari posisi ke-107 pada 2014.
Adapun rentang skor penilaian ini adalah 0-100. Makin besar angkanya, menunjukkan paling bersih dari korupsi.
"Kamiingat betul kalau di era Presiden Jokowi [IPK] mengalami stagnansi selama dua tahun. Baru kemarin itu naik jadi 38," kata Agus.
Adapun bila dibandingkan dengan masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, hasilnya sama-sama mengalami stagnasi sebanyak dua kali meskipun hasil tahun ini naik dari tren 15 tahun terakhir.
Di sisi lain, Agus mengaku belum bisa memperkirakan dan memastikan hasil IPK yang dirilis TII tahun depan. "Bisa jadi tahun ini kita stagnan dan dua tahun berikutnya bisa saja kita turun. Kita sangat khawatir di situ," ucapnya.
Agus mengatakan bahwa turunnya IPK salah satunya akan berdampak pada sektor ekonomi terutama terkait kualitas hidup masyarakat.
Adapun jika pemberantasan korupsi berjalan baik, lanjut dia, maka kualitas hidup masyarakatnya pun akan meningkat. Tak hanya itu, sisi persaingan usaha juga dinilai akan jauh lebih menarik.
"Berikutnya tentu soal investasi. Sekarang investor agak malas datang ke Indonesia kalau ternyata korupsinya masih sangat besar," katanya.
Agus mengaku tidak terlalu yakin dengan UU baru KPK hasil revisi dan khawatir terhadap aspek penegakan hukum khususnya di wilayah praktik korupsi menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi IPK. Terlebih, tren saat ini lebih banyak di bidang pencegahan.
"Sedangkan untuk pemberantasan korupsinya, sementara di rule of law index salah satunya akan berbicara terkait penegakan hukum," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement