Advertisement
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Bisa Anjlok karena UU KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang (UU) No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002 tentang KPK (UU KPK) dinilai akan berpengaruh terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono mengatakan IPK akan melemah jika kondisi pemberantasan korupsi di Tanah Air pun diperlemah, menyusul berlakunya UU baru KPK hasil revisi.
Advertisement
"Tahun depan Januari atau Februari mungkin kami akan rilis Indeks Persepsi Korupsi2019, mungkin bisa jadi naik. Tetapi kami enggak terlalu yakin untuk tahun setelahnya setelah KPK dilemahkan," kata dia, pada suatu diskusi pada Minggu (3/11/2019).
Pada masa pemerintahan Jokowi, IPK Indonesia memang mengalami perbaikan meski tak sigfinikan dengan bertengger di posisi ke-89 dari 180 negara di dunia dengan skor 38 pada 2018.
Hasil itu naik tujuh tingkat dibandingkan dengan 2017 yang berada di posisi ke-96 dengan skor 37 atau naik 18 peringkat dari posisi ke-107 pada 2014.
Adapun rentang skor penilaian ini adalah 0-100. Makin besar angkanya, menunjukkan paling bersih dari korupsi.
"Kamiingat betul kalau di era Presiden Jokowi [IPK] mengalami stagnansi selama dua tahun. Baru kemarin itu naik jadi 38," kata Agus.
Adapun bila dibandingkan dengan masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, hasilnya sama-sama mengalami stagnasi sebanyak dua kali meskipun hasil tahun ini naik dari tren 15 tahun terakhir.
Di sisi lain, Agus mengaku belum bisa memperkirakan dan memastikan hasil IPK yang dirilis TII tahun depan. "Bisa jadi tahun ini kita stagnan dan dua tahun berikutnya bisa saja kita turun. Kita sangat khawatir di situ," ucapnya.
Agus mengatakan bahwa turunnya IPK salah satunya akan berdampak pada sektor ekonomi terutama terkait kualitas hidup masyarakat.
Adapun jika pemberantasan korupsi berjalan baik, lanjut dia, maka kualitas hidup masyarakatnya pun akan meningkat. Tak hanya itu, sisi persaingan usaha juga dinilai akan jauh lebih menarik.
"Berikutnya tentu soal investasi. Sekarang investor agak malas datang ke Indonesia kalau ternyata korupsinya masih sangat besar," katanya.
Agus mengaku tidak terlalu yakin dengan UU baru KPK hasil revisi dan khawatir terhadap aspek penegakan hukum khususnya di wilayah praktik korupsi menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi IPK. Terlebih, tren saat ini lebih banyak di bidang pencegahan.
"Sedangkan untuk pemberantasan korupsinya, sementara di rule of law index salah satunya akan berbicara terkait penegakan hukum," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement