Advertisement
Bantah Argumen Jokowi, Pakar Sebut Penerbitan Perppu KPK Tidak Tergantung Proses di MK
Mahkamah Konstitusi - JIBI/Bisnis.com/Jaffry Prabu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Indang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dikeluarkan Presiden Joko Widodo kapan saja, tanpa harus menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bivitri, penerbitan Perppu KPK tidak tergantung dari proses uji materi di Mahkamah Konstitusi yang saat ini tengah berjalan. Tak hanya itu, penerbitan perppu juga tidak tergantung pada proses legislasi.
Advertisement
"Jadi Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif merasa ada hal ihwal kegentingan memaksa bisa keluar, [perppu]" kata Bivitri, di suatu diskusi pada Minggu (3/11/2019).
Hal tersebut tanggapan atas isyarat Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan Perppu KPK lantaran menghormati proses judicial review atau uji materi di MK.
Perppu KPK dibutuhkan untuk membatalkan UU baru KPK hasil revisi yaitu UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bivitri mengatakan presiden juga tidak memiliki batas waktu untuk menerbitkan perppu. Contohnya adalah ketika perppu ormas diterbitkan setelah lima tahun berlaku.
"Apakah tergantung MK? Juga tidak. Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan MK sebagai yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, secara prosedural pun tidak ada kaitannya sama sekali sehingga pernyataan Jokowi agar menunggu proses uji materi di MK dinilai keliru dan mengada-ngada.
Tal hanya itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menyebut bahwa hakim MK juga tak akan tersinggung apabila perppu diterbitkan Jokowi di tengah proses uji materi.
Hal ini menurutnya lantaran hakim MK akan memahami bahwa penerbitan perppu adalah sebagai kebijakan hukum. Sementara MK, berbicara soal inkonstitusionalitas dari pasal-pasal di UU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di DIY: Jalur Tempel dan Tol Padat
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Bantul Mulai Ramai, Pantai Masih Jadi Favorit
- Arus Kendaraan di Perbatasan DIY Melonjak
- Polda DIY Cek Kesiapan Arus Balik, Ini Hasilnya
- Dua Wisatawan Terseret Arus Rip Current di Pantai Drini
- Tahan Godaan Opor, Kapten PSIM Reva Pilih Tetap Disiplin Jaga Fisik
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
Advertisement
Advertisement







