Siswi Sekolah Rakyat Sragen Meninggal, Sempat Demam dan Kejang
Siswi Sekolah Rakyat Sragen meninggal setelah demam, muntah, dan kejang. Ia sempat menjalani pemeriksaan sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Ma\'ruf Amin. /Suara.com-Ria Rizki
Harianjogja.com, JAKARTA-- Larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang dinilai sebagai upaya penegakan disiplin pegawai.
Wakil Presiden Maruf Amin menilai wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah semata-mata untuk menegakkan kedisiplinan. Tetapi Maruf menilai setiap instansi dan lembaga pemerintah sudah pasti memiliki aturan masing-masing.
"Itu kan mungkin ada keinginan untuk supaya di pemeritah ada aturannya. Pakaian seperti apa, tentara harus seperti apa, tentara perempuan, polisi perempuan, kemudian juga PNS seperti apa. Lalu di masyarakat juga ya mungkin beda lagi. Jadi itu dalam rangka disiplin saja. Penegakan disiplin," kata Ma\'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Berkenaan dengan itu, Ma\'ruf mengatakan bahwa pemberantasan terhadap paham radikalisme telah menjadi komitmen bersama. Namun, wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan tidak ada kaitannya dengan pemberantasan paham radikalisme tersebut.
Lebih lanjut, Ma\'ruf Amin pun mengungkapkan bahwa paham radikalisme itu sendiri dibagi menjadi dua, yakni radikalisme ideologis dan separatis.
"Radikalisme itu kan ada kelompok-kelompok yang memaksakan kehendak melalui kekerasan. Apakah radikalisme ideologi, bisa juga radikalisme separatis. Separatis juga dengan senjata itu juga radikal," ungkapnya.
"Saya kira kalau itu dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa," Maruf menambahkan.
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menyindir masalah pakaian di instansi pemerintah. Ia lantas berencana melakukan pengkajian aturan larangan cadar atau niqab masuk ke instansi milik pemerintah.
Adapun pelarangan cadar tersebut akan dikaji dan akan dituangkan ke dalam peraturan menteri agama.
Namun, sehari setelah wacana larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah menjadi konsumsi publik, Fachrul Razi membantah melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah. Ia menegaskan, tidak berhak melarang penggunaan cadar.
"Saya enggak berhak dong, masak Menteri agama yang mengeluarkan larangan. Enggak ada," ujar Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Siswi Sekolah Rakyat Sragen meninggal setelah demam, muntah, dan kejang. Ia sempat menjalani pemeriksaan sebelum dirujuk ke rumah sakit.
DPRD Kulonprogo meminta hasil panen petani lokal diprioritaskan untuk memenuhi cadangan pangan daerah.
Muse kehilangan nama akun @muse di Instagram dan X setelah Meta memakai nama tersebut untuk agen AI baru. Bagaimana akun itu berpindah?
Veda Ega Pratama mengalami cedera punggung setelah crash, tetapi Honda Team Asia memastikan pembalap Indonesia itu siap tampil di Moto3 San Marino.
Timnas Basket Indonesia kalah 48-102 dari Korea Selatan pada penyisihan Pool A Asian Games 2026 di Aichi International Arena.
Fenomena langit September 2026 menghadirkan lima planet, Bimasakti, aurora, hingga Harvest Moon yang menarik diamati sepanjang bulan.