Pelaku Pemerkosaan dan Penyekapan Wanita di Makassar Ditembak
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
KJRI Jeddah dan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. /Ist-Dok KJRI Jeddah
Harianjogja.com, JOGJA - Puluhan pekerja asal Indonesia di Tabuk, perbatasan Arab Saudi mengalami kisah tragis. Lebih satu tahun, mereka tidak menerima gaji.
Mereka kemudian mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI kemudian mendatangi lokasi para pekerja migran Indonesia di Distrik Al Muwaileh di Tabuk untuk menindaklanjuti aduan terkait gaji dari 67 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kota itu.
Kehadiran Tim pada Kamis, 30 Oktober 2019 di Tabuk di bawah koordinasi Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 merangkap Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, didampingi PFK-3, Umar Badarsyah dan Staf Teknis Ketenagakerjaan, Budi Indrawan.
Atas arahan Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, Tim Yanlin diminta untuk menggali informasi secara rinci terkait aduan gaji 67 PMI yang tidak dibayar oleh perusahaan selama 13 bulan.
Para PMI tersebut bekerja di Truba Arabia, perusahaan instalasi peralatan elektro-mekanik untuk stasiun pembangkit listrik di provinsi yang terletak di perbatasan bagian utara Arab Saudi itu.
Disampaikan Widodo, mewakili rekan-rekannya sesama PMI yang bekerja di satu perusahaan, mereka cukup lama bekerja di perusahaan tersebut dengan masa pengabdian yang berkisar dari 5 hingga 25 tahun.
Namun, belakangan ini, kata dia, mereka mengalami berbagai permasalahan, antara lain gaji yang tidak dibayar hingga 13 bulan, dan izin tinggal (iqamah) yang tidak diperpanjang.
Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut, mereka meminta bantuan KJRI untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan agar hak mereka dipenuhi dan mereka bisa segera dipulangkan ke tanah air.
"Kami mohon bantuan dari pemerintah untuk bisa memediasi agar hak-hak kami terpenuhi dan dipulangkan ke Indonesia. Kasian keluarga kami," ujar Widodo seperti disampaikan dalam rilis KJRI Jeddah yang diterima Suara.com.
Menanggapi pengaduan tersebut, Safaat Ghofur menyampaikan bahwa KJRI Jeddah akan membantu semaksimal mungkin agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik, sehingga hak-hak 67 PMI bisa segera dilunasi oleh perusahaan.
KJRI Jeddah pada 28 Oktober juga telah memanggil perwakilan perusahaan Truba Arabia ke KJRI Jeddah untuk meminta penjelasan terkait pengaduan ini.
Disampaikan Hamid Khalifa, Manajer SDM Truba Arabia, perusahaannya saat ini tengah mengalami masalah likuiditas akibat piutang proyek yang belum dibayarkan oleh pihak lain. Namun demikian, pihaknya berkomitmen mencarikan jalan keluar bagi para pekerja Indonesia.
Bukan dari Indonesia saja, terang Khalifa kepada Tim Yanlin, para pekerja dari nagara lain di perusahaan itu juga mengalami nasib yang sama, yaitu gaji yang belum dibayarkan.
Dalam kunjungan tersebut Tim Yanlin juga memberikan bantuan sembako kepada para PMI tersebut untuk meringankan beban hidup mereka selama menunggu penyelesaian hak-hak mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : s
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.