BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Rano Karno. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Terdakwa korupsi pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana disebut ikut memperkaya artis yang juga Mantan Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno.
Hal itu disebut dalam dakwaan Tubagus Chaeri Wardhana atau dikenal Wawan dalam persidangan perkara korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Dalam dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Wawan memperkaya Rano Karno sebesar Rp700 juta.
Dakwaan tersebut dibantah oleh pemeran utama Film Si Doel Anak Sekolahan itu. Dia mengaku saat menjabat Wakil Gubernur Banten tidak memiliki kedekatan khusus dengan kalangan birokrat di lingkungan Pemprov Banten.
"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK," ujar Rano Karno saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).
Dia enggan menanggapi lebih jauh mengenai dakwaan terhadap Wawan yang menyeret namanya. Seperti apa kebenaran dakwaan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ditangani KPK.
"Selebihnya, saya serahkan dan percayakan sepenuhnya proses hukum kepada KPK," ucapnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor JPU membacakan dakwaan terhadap Wawan. Jaksa menyebut sejumlah pihak yang diduga diperkaya oleh Wawan, mulai dari kakak kandung Wawan, yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut sebesar Rp3,8 miliar.
Kemudian, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti diperkaya Rp23,3 miliar dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno diperkaya sebesar Rp700 juta.
"(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Jaksa Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Manchester City dikabarkan sepakat merekrut Allan Elias dari Palmeiras dengan nilai 40 juta euro atau sekitar Rp828 miliar.
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan.
Jepang diproyeksikan membutuhkan 820.000 tenaga kerja dalam lima tahun. Pemkab Magelang mendorong SDM lokal meningkatkan kompetensi.
AS mengusulkan biaya pengajuan visa kerja H-1B sebesar 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar, di luar biaya lainnya.
Kemenaker mendorong bursa kerja digital Tangerang terintegrasi PaskerID untuk memperluas akses lowongan bagi pencari kerja.