Advertisement

Menteri Agama: Cadar Tidak Ada Dasar Hukumnya dalam Alquran, Kalau Mau Pakai Silakan

M. Syahran W. Lubis
Kamis, 31 Oktober 2019 - 19:17 WIB
Budi Cahyana
Menteri Agama: Cadar Tidak Ada Dasar Hukumnya dalam Alquran, Kalau Mau Pakai Silakan Fachrul Razi - kemenag.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menegaskan tidak pernah melarang penggunaan cadar.

“Cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran dan hadis menurut pandangan kami. Tapi, kalau orang mau pakai [cadar] itu silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang,” ujar Menag pada Kamis (31/10/2019) sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag.

Advertisement

Seusai menghadiri rapat Konsolidasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang PMK di Jakarta, Fachrul Razi membantah dia akan membuat aturan pelarangan cadar.

Oo ndak, belum pernah ngomong seperti itu. Kalau melarang-larang kan bukan tugas Menag,” ujarnya.

Namun, menurutnya, ia mendengar rencana pembuatan aturan keluar masuk instansi pemerintah. “Saya dengar, akan keluar aturan masuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas,” tuturnya.

Hal ini menurutnya wajar untuk diterapkan apalagi hal ini berkaitan dengan alasan keamanan pada lembaga pemerintah. “Saya kira betul lah untuk alasan keamanan,” tutur Menag.

“Kalau tamu masuk instansi pemerintah, itu urusan aparat hukum lah. Saya merekomendasikan yang tidak boleh masuk ke instansi pemerintah itu, satu mengenakan helm tertutup, kedua mukanya tidak kelihatan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement