Advertisement
Suami Airin Rachmi Didakwa Lakukan Cuci Uang Lebih dari Rp500 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih Rp500 miliar.
Jaksa Titto Jaelani mengatakan perbuatan Wawan dilakukan bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selaku kakak kandungnya.
Advertisement
Menurut jaksa, terdakwa Wawan melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening atas nama sendiri, orang lain, perusahaannya, maupun perusahaan yang dikendalikannya.
Perbuatan suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany tersebut dilakukan selama kurun waktu 2005—2010 serta 2010—2019.
Rinciannya, Wawan menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan milik terdakwa atau perusahaan yang berafiliasi dengan terdakwa dengan saldo seluruhnya sejumlah Rp39,94 miliar.
Pembelian kendaraan bermotor Rp235 juta; pembelian tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan senilai Rp2,35 miliar; dan pembelian kendaraan motor Rp59,10 miliar.
Kemudian, pembelian tanah dan bangunan dengan total Rp228,94 miliar dan 3.782,5 dolar Australia; pembayaran asuransi dengan saldo Rp8,57 miliar; pembiayaan keperluan Pilkada Tangsel Airin Rachmi Diany tahun 2010—2011 sebesar Rp2,9 miliar.
Selanjutnya, pembuatan surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama senilai Rp7,71 miliar; membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011 Rp3,82 miliar; mengajukan kredit BNI Griya Multiguna Rp22,4 miliar; dan mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57 miliar dan Rp4 miliar.
Lalu, menyewakan 1 unit apartemen dengan perabotannya yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar US$60.000 atau sekitar Rp786 juta; menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Gedung The East Rp68,499 juta, US$4.120, 1.656 dolar Singapura, dan GBP3.780.
Kemudian, menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) atas nama PT Java Cons sebesar Rp2,5 miliar; menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34-42129 atas nama yang sama sebesar Rp3,3 miliar.
Pada kurun waktu 2005—2010, pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah menggunakan rekening sendiri, orang lain, perusahaan miliknya dengan saldo akhir Rp356 juta.
Kemudian, pembelian kendaraan pelbagai merek senilai Rp16,06 miliar; pembelian tanah dan bangunan Rp57,437 miliar; menukarkan kendaraan Innova Rp200 juta; mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan Rp12,098 miliar; mendirikan SPBE dan SPBU Rp10,03 miliar; dan membiayai Pilkada Kabupaten Serang untuk Ratu Atut Chosiyah Rp4,5 miliar.
Menurut jaksa, pencucian uang itu dari kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012.
Selain itu, pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Wawan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement