Advertisement

Tolak Terbangkan Penumpang, AirAsia Dihukum Denda dan Umumkan Permohonan Maaf

Nina Atmasari
Jum'at, 25 Oktober 2019 - 13:07 WIB
Nina Atmasari
Tolak Terbangkan Penumpang, AirAsia Dihukum Denda dan Umumkan Permohonan Maaf Ilustrasi pesawat Airasia lepas landas. - Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Mahkamah Agung melalui putusan nomor 975K/PDT/2019 sebagaimana terlihat dalam website Mahkamah Agung telah menghukum AirAsia untuk membayar kerugian material sebesar Rp5,2 juta dan membuat permohonan maaf melalui media cetak Kompas, Bisnis Indonesia, dan The Jakarta Post serta membebankan uang paksa (dwanksom), karena menolak menerbangkan penumpang dari Jakarta ke Surabaya.

Gugatan Regina Goenawan, Sandra Gunawan, Richard Goenawan dan Ramona Goenawan diajukan melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing dkk dari kantor hukum ADAMS & CO. Gugatan diajukan kepada PT Indonesia AirAsia Extra sebagai Tergugat dan PT Traveloka Indonesia (Traveloka.com) sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Tanggerang pada tahun 2017 lalu.

Advertisement

Gugatan ini diajukan lantaran Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat. Tergugat telah melanggar pasal 1365 KUHPerdata, 1367 KUHPerdata, Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 7 huruf c, Pasal 4 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Gugatan berawal dari tanggal 6 Oktober 2016, dimana Penggugat membeli tiket pesawat di maskapai Tergugat melalui Turut Tergugat untuk jadwal penerbangan tanggal 4 November 2016 pukul 07.10 WIB. Pada hari penerbangan, Para Penggugat melakukan proses check-in di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta namun Tergugat tidak mengizinkan Para Tergugat untuk check-in pada penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya itu dengan alasan nama Penggugat I masuk dalam daftar hitam (blacklist) penerbangan Tergugat.

Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV pun tidak diijinkan untuk naik pesawat. Tergugat tidak memberikan alasan yang memuaskan dan professional. Para Penggugat juga tidak diberikan kompensasi serta fasilitas.

Akibatnya, Para Penggugat harus menunggu selama kurang lebih 4 jam 30 menit untuk membeli tiket dan terbang dengan maskapai lain menuju Surabaya. Melalui korepondensi, Tergugat menyatakan bahwa pada tahun 2013 telah melakukan black list penumpang atas nama Regina karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu awak kabin Tergugat.

Padahal Penggugat I (Regina Goenawan) tidak pernah melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun kepada awak kabin dan/atau karyawan Tergugat. Bahkan, pada tanggal 2 Mei 2015 dan 9 Mei 2016 Penggugat I pernah melakukan penerbangan menggunakan maskapai Tergugat dan tidak pernah ada larangan untuk melakukan penerbangan. Dengan demikian, Tergugat terbukti telah sewenang-wenang dan tanpa dasar telah mencantumkan Penggugat I dalam blacklistnya.

Dari putusan ini terbukti bahwa penumpang sudah sangat dirugikan harkat dan martabatnya karena telah di-blacklist tanpa ada alasan hukum yang jelas apalagi penumpang sudah memiliki tiket, lanjut David.

“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung terutama hukuman kepada Air Asia untuk membuat permohonan maaf di 3 [tiga] koran nasional yang dimaksudkan agar kejadian seperti ini tidak dialami oleh penumpang lain,” ungkap David Tobing, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (25/10/2019) siang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement