Advertisement
Muncul Desakan Pelarangan Vape di Pesawat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Protes penggunaan rokok elektrik di Amerika Serikat semakin meluas hingga dunia penerbangan. Presiden Asosiasi Petugas Penerbangan (AFA-CWA) Sara Nelson mendorong Lembaga Regulator Penerbangan Sipil di Amerika Serikat alias Federal Aviation Administration (FAA) melarang rokok elektrik atau vape untuk dibawa di pesawat karena baterai lithium-ion dinilai bisa menyebabkan bahaya kebakaran.
“Kebakaran baterai lithium ion di pesawat bisa menjadi bencana yang besar,” kata Sara Nelson, Presiden Asosiasi Petugas Penerbangan (AFA-CWA) seperti dilaporkan CBS News, Kamis (10/10/2019).
Advertisement
“Bagaimana kalau kita tidak membawa rokok elektronik ini di pesawat,” tambahnya.
Baterai lithium-ion memang digunakan hampir di semua perangkat elektronik. Namun kekhawatiran akan perangkat vaping tersebut karena baterainya biasanya adalah yang lebih murah sehingga lebih dikhawatirkan akan rentan meledak dan menimbulkan api.
Pada Februari lalu, baterai lithium-ion memicu kebakaran di atas pesawat Delta saat pesawat itu masih ada di bandara. Kondisi yang sama juga pernah terjadi di mana baterai-baterai vape memicu timbulnya kebakaran di sejumlah lokasi di AS seperti Charleston, Virginia Barat dan di Savannah, Georgia.
FAA mencatat jumlah insiden yang terjadi berkaitan dengan baterai setidaknya mencapai 265 kejadian sejak 1991. Dari jumlah itu, 48 di antaranya berkaitan dengan asap atau api yang berasal dari rokok vape, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Jumlah tersebut disebut lebih besar dari insiden yang disebabkan baterai laptop dan tablet, ponsel, ataupun powerbank.
Uji video yang dilakukan FAA juga menunjukkan mengapai baterai lithium-ion dilarang masuk dalam bagasi. Jika baterai rusak dan mengalami thermal runaway, baterai bisa memacu kebakaran yang sulit dipadamkan dengan sistem pencegah kebakaran. Pada 2016, FAA pernah melarang smartphone Samsung Galaxy Note 7 karena baterai lithiumnya mudah meledak.
Sementara itu, Mark Millam dari asosiasi yang berbeda yakni Flight Safety Foundation mengatakan meskipun baterai dari vape ini menjadi perhatian besar dalam transportasi udara diperlukan lebih banyak informasi agar pelarangan yang dilakukan lebih masuk akal.
Menanggapi hal tersebut, FAA menyatakan bahwa badan tersebut telah membuat aturan yang jelas tentang tata cara membawa baterai lithium-ion yang aman. Peraturan itu mensyaratkan bahwa rokok elektrik, pena vape, dan baterai cadangannya harus diangkut di dalam tas jinjing.
Meskipun belum ada larangan resmi, maskapai dapat menolak untuk memberikan izin membawa barang yang memiliki baterai lithium-ion – termasuk vape- yang dibawa seseorang, jika dinilai berisiko meledak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
Advertisement
Advertisement