Advertisement
Kemensos Usulkan 20 Nama Jadi Pahlawan Nasional
Ketua PWI DIY, Sihono (kiri) menaburkan bunga di makam salah satu pahlawan di Taman Makam Pahlawan Wiyata Brata, Tahunan, Jogja, Rabu (20/2/2019). - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, RIAU - Kementerian Sosial mengusulkan 20 nama kepada Presiden untuk menjadi calon Pahlawan Nasional yang nantinya akan ditetapkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Kementerian Sosial Bambang Sugeng di Bintan, Kepulauan Riau pada Kamis (24/10/2019).
Advertisement
"Sudah masuk ke Presiden. Kita usulkan 20 terdiri dari empat usulan baru dan 16 nama yang sudah pernah diusulkan sebelumnya," katanya seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan nama-nama tokoh yang diusulkan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Tanah Air seperti Banten, Lampung, Jogja, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur dan NTB.
BACA JUGA
Lebih lanjut, dia mengatakan nama-nama tokoh tersebut ada yang sudah diusulkan sejak 2017. Namun penetapan sebagai Pahlawan Nasional adalah hak presiden, katanya tanpa merincikan nama-nama tokoh tersebut.
Saat ini, sebanyak 169 orang tokoh yang berjasa terhadap bangsa dan negara telah dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional.
Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Siapa saja berhak mengusulkan nama yang dianggap pantas menyandang gelar Pahlawan Nasional, namun perlu dilakukan sejumlah tahapan antara lain mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Setelah ada pembahasan, nama yang diusulkan dikaji oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Lalu dikaji di tingkat pusat yaitu tim di Kementerian Sosial selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk penetapan gelar Pahlawan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Jadwal DAMRI Minggu 2 November 2025, Bandara YIA ke Jogj
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Guru di Bantul Sebut Usulan Mapel Bahasa Portugis Perlu Dikaji Serius
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 1 November 2025
- FKHUM UKDW dan ITS Gelar Joint Cultural Camp 2025
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Sabtu 1 November 2025
- Beban Pendidikan & Digital Picu Masalah Mental Anak
- Pertamina Naikkan Harga Dexlite & Pertamina DEX Mulai 1 November
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 1 November 2025
Advertisement
Advertisement



