Advertisement
KPK Ingatkan Menteri-Menteri Jokowi Segera Laporkan Harta Kekayaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 38 menteri Kabinet Indonesia Maju segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sebanyak 38 menteri dan pejabat setara menteri dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/10/2019) untuk mengemban tugas selama lima tahun ke depan.
Advertisement
"Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).
Febri mengatakan ada beberapa ketentuan dalam pelaporan LHKPN baik bagi yang sudah menjadi penyelenggara negara, bukan penyelenggara negara sebelumnya, hingga mantan menteri Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.
Pertama, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019.
Kedua, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.
Ketentuan terakhir, bagi mantan menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, kata dia, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan.
Selain itu, Febri juga mengingatkan bahwa kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungan kementeriannya.
"Setiap Kementerian saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK," katanya.
Menteri dapat datang langsung ke Gedung KPK atau melalui mekanisme daring di https://elhkpn.kpk.go.id/
Febri mengingatkan dasar hukum kewajiban pelaporan LHKPN telah diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian, UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak hanya itu, peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan juga peraturan di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
Advertisement
Advertisement