Advertisement
Polisi Tangkap Perempuan yang Diduga Danai Rp700 Juta untuk Teror Pelantikan Jokowi
Sejumlah pelajar naik ke atas sebuah truk usai melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR di Jakarta, Senin (30/9/2019). - Antara Foto/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya meringkus seorang perempuan bernama Suci Rahayu alias Ayu yang diduga berperan mendanai aksi teror kasus pemufakatan terkait rencana penggagalan pelantikan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Penangkapan dilakukan di kediaman Suci di Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (21/10/2019). Saat ini, Suci masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Iya betul, Suci Rahayu alias Ayu," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi Kamis (24/10/2019).
Suyudi menyebut, Ayu terdaftar dalam WhatsApp Group (WAG) yang dibuat para anggota yang merancang aksi teror pelantikan Jokowi. Diketahui, grup WA tersebut bernama 'Fisabilillah'.
BACA JUGA
Ayu disebut mendanai para tersangka membuat peluru bola karet yang nantinya digunakan untuk menyerang aparat kepolisian. Tercatat, ia memberikan uang senilai Rp700 juta kepada tersangka Samsul Huda.
"Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka Samsul Huda Rp700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen untuk menyerang polisi," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Minggu (20/10/2019). Mereka adalah Samsul Huda, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Diketahui, Samsul masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Sementara ACL Two: Persib Tertinggal 0-1 dari Ratchaburi
- PBTY XXI 2026 Hadir Saat Ramadan, 172 Stand Kuliner di Ketandan
- Viral Korban Penganiayaan Kapuk Dilaporkan, Ini Respons Kuasa Hukum
- Bansos Makan Gratis Gunungkidul Cair, Didukung APBD Rp1,32 Miliar
- YouTube Music Rilis Playlist AI Gemini, Bisa Sesuai Mood
- Stimulus Lebaran 2026 Picu Lonjakan Mudik ke Jogja
- Thomas Frank Dipecat Spurs, Rp160 Miliar Melayang
Advertisement
Advertisement








