Advertisement
Polisi Tangkap Perempuan yang Diduga Danai Rp700 Juta untuk Teror Pelantikan Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya meringkus seorang perempuan bernama Suci Rahayu alias Ayu yang diduga berperan mendanai aksi teror kasus pemufakatan terkait rencana penggagalan pelantikan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Penangkapan dilakukan di kediaman Suci di Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (21/10/2019). Saat ini, Suci masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Iya betul, Suci Rahayu alias Ayu," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi Kamis (24/10/2019).
Suyudi menyebut, Ayu terdaftar dalam WhatsApp Group (WAG) yang dibuat para anggota yang merancang aksi teror pelantikan Jokowi. Diketahui, grup WA tersebut bernama 'Fisabilillah'.
Ayu disebut mendanai para tersangka membuat peluru bola karet yang nantinya digunakan untuk menyerang aparat kepolisian. Tercatat, ia memberikan uang senilai Rp700 juta kepada tersangka Samsul Huda.
"Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka Samsul Huda Rp700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen untuk menyerang polisi," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Minggu (20/10/2019). Mereka adalah Samsul Huda, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Diketahui, Samsul masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
- Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
Advertisement
Advertisement