Advertisement
Usulan Kompolnas tentang Calon Kapolri Sesuai UU
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. - Antara/Didik Suhartono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo soal calon Kapolri dinilai sudah sesuai dengan UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Melalui siaran pers, Anggota Komisi Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu kepada Pasal 11 ayat (6).
Advertisement
"Syaratnya adalah perwira tinggi [Pati] Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," kata Poengky, Rabu (23/10/2019).
Poengky melanjutkan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
BACA JUGA
"Tidak ada itu aturan dua tahun, tiga tahun, empat tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," kata Poengky membantah pernyataan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane yang menyatakan bahwa surat rekomendasi Kompolnas cacat administrasi lantaran masa dinas calon Kapolri disyaratkan minimal dua tahun sementara Komjen Pol Idham Azis sebagai calon Kapolri hanya memiliki sisa masa dinas satu tahun lebih.
Neta pun mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai calon Kapolri dan mengembalikan surat Presiden tersebut kepada Jokowi.
"Komisi III harus meminta Presiden menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku," kata Neta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress 23 Februari 2026
- Gempa M 7,1 di Sabah Tak Picu Tsunami di Kaltara
- Gunungkidul Genjot Budidaya Nangka, Panen 36 Ribu Kuintal
- Arsenal Libas Tottenham 4-1, Kukuh di Puncak
- Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 23 Februari, Tarif Rp80.000
- DIY Siapkan Imunisasi HPV Anak 11 Tahun, Cegah Dini Kanker Serviks
- AC Milan Tumbang 0-1 dari Parma, Inter Menjauh
Advertisement
Advertisement








