Advertisement
Kursi Mendagri Dipastikan Tak Lagi Dijabat Tjahjo Kumolo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan diri tidak lagi menjabat posisi yang sama dalam kabinet kerja jilid II 2019 - 2024.
Tjahjo dipanggil Presiden Joko Widodo pada Selasa (22/10/2019). Sebelumnya dia sempat dinilai akan kembali menjabat Kemendagri. Namun belakangan desas-desus beredar, Tjahjo bakal menjabat Menko PMK.
Advertisement
"Terima kasih atas perhatian dan dukungannya selama ini diKemendagri. Mohon maaf kalau banyak hal yang kurang berkenan. Saya sudah tidak ditugaskan lagi di kemendagri. Trims semuanya. Wassalam. Tjahjo," tulisnya dalam grup whatsapp Pers Kemendagri, Rabu (23/10/2019).
Belum diketahui jabatan apa yang akan diterima oleh politisi PDI Perjuangan itu. Kepastian posisi Tjahjo akan dipastikan setelah pelantikan para menteri dan setingkat menteri yang akan berlangsung hari ini.
Adapun Pengamat Intelijen dan Terorisme Stanislaus Riyanta memprediksi Jenderal bintang empat Tito Karnavian itu cocok menjabat Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya Tito Karnavian merupakan polisi profesional yang sangat menguasai terorisme sekaligus akademisi dan guru besar di PTIK. Loyalitas dan kapabilitas Tito baginya tak perlu diragukan lagi.
Tito juga cukup membanggakan instansi Polri. Prestasinya dibuktikan dengan karier yang melesat cepat dengan dorongan kenaikan pangkat luar biasa karena keberhasilan menyelesaikan tugas.
"Kepiawaian Tito Karnavian di bidang radikalisme dan terorisme menjadi catatan khusus di tengah isu radikalisme yang menguat di Indonesia. Kemungkinan Tito Karnavian menjadi Mendagri semakin menguat jika dihubungkan dengan menguatnya isu adanya paham radikal yang menjangkiti ASN tertentu." katanya kepada JIBI/Bisnis, Selasa (22/10/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
- Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025
- Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
- Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
- Cegah Ancaman Serangan Drone, Polandia Kerahkan Jet Militer
Advertisement
Advertisement