Advertisement
Ini Komentar INSA soal Budi Karya Sumadi Menhub Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Budi Karya Sumadi dinilai sudah sepatutnya melanjutkan kariernya sebagai Menteri Perhubungan dengan meneruskan berbagai program yang telah dilakukan sebelumnya di bidang transportasi.
Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto menilai bahwa para pelaku bisnis bidang transportasi sudah saling membangun relasi dengan baik dan memahami satu sama lain, sehingga keberlanjutan periode Budi akan mampu memudahkan kelanjutan program yang sudah diusahakan menjadi lebih maksimal.
Advertisement
"Dengan berlanjutnya Pak Budi Karya menakhodai Kementerian Perhubungan, kerja sama yang sudah terjalin dengan baik [antara pelaku usaha dan pemerintah] bisa ditingkatkan guna membangun solusi transportasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," tuturnya kepada Bisnis pada Selasa (22/10/2019).
Pihaknya juga melihat adanya salah satu fokus dan strategi Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, khususnya di bidang transportasi.
Dengan demikian, dalam pandangannya, keberlanjutan Budi Karya yang dipastikan dapat mengawal dan mengimplementasikan program pemerintah sehingga pembangunan transportasi di Indonesia semakin cepat optimal dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
Advertisement
Advertisement