Rieke Diah Pitaloka Usulkan Pengauatan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Narapidana - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan sebanyak 80 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi ke sejumlah lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sepanjang Mei 2026. Pemindahan itu dilakukan sebagai bagian dari langkah penertiban dan penguatan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Terbaru, sebanyak 40 warga binaan asal Lapas Kelas I Palembang turut dipindahkan ke Nusakambangan. Para narapidana tersebut kemudian ditempatkan di sejumlah lapas dengan pengamanan ketat yang berada di kawasan pulau penjara tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan Nusakambangan diharapkan menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan kategori risiko tinggi agar dapat berubah menjadi lebih tertib dan patuh terhadap aturan.
“Pemindahan ini dilakukan ke warga binaan yang masuk kategori high risk, Nusakambangan adalah tempat yang kita harapkan akan mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang patuh,” ujar Mashudi dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (23/5/2026).
Puluhan narapidana tersebut ditempatkan di beberapa lapas berbeda di Nusakambangan, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas I Pasir Putih, Lapas Kelas I Narkotika, Lapas Kelas I Ngaseman, Lapas Kelas I Gladakan, dan Lapas Kelas I Besi.
Mashudi menjelaskan pemindahan napi high risk ini merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas untuk membersihkan lapas dan rumah tahanan dari berbagai gangguan keamanan serta pelanggaran ketertiban.
Menurutnya, Ditjenpas tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan warga binaan maupun petugas pemasyarakatan. Sanksi tegas akan diberikan kepada warga binaan yang melanggar.
“Kami ingatkan kembali kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat, apakah itu narkotika, hp, scamming atau tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun, sanksi berat ganjarannya,” pungkasnya.
Kebijakan pemindahan napi high risk ke Nusakambangan terus dilakukan selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Hingga saat ini, total 2.648 narapidana kategori risiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Argentina tertinggal 0-1 dari Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026. Messi gagal penalti, Shobeir jadi bintang.
Portugal memasuki era baru setelah Roberto Martinez mundur pasca-Piala Dunia 2026. Jorge Jesus disebut menjadi kandidat terkuat penggantinya.
KNMP Poncosari Bantul belum beroperasi meski pembangunan selesai sejak Januari 2026. Serah terima aset dari pemerintah pusat masih ditunggu.
Sebanyak 3.680 mahasiswa UIN Jogja dilepas KKN 2026. BPJS Ketenagakerjaan beri jaminan kecelakaan kerja dan kematian.