Advertisement
Staf Wali Kota Medan yang Kabur saat OTT Mulai Diperiksa KPK
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. - Antara Foto/M Risyal Hidayat.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf honorer Subbagian Protokoler Setda Kota Medan Andika Hartono yang sebelumnya sempat melarikan diri.
"Andika telah menyerahkan diri ke Polresta Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Advertisement
Andika melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan, Selasa (15/10/2019) malam.
Kejadian sekitar pukul 21.25 WIB ketika tim KPK mendatangi rumah Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, terpantau sebuah mobil Avanza silver yang diduga dikendarai oleh Andika. Merasa diikuti, pengemudi melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil berhenti, namun Andika tidak turun.
BACA JUGA
Selanjutnya, tim menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan bahwa tim berasal dari KPK sekaligus menunjukkan kartu identitas KPK. Akan tetapi, pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK. Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan.
Andika diduga menerima tambahan Rp50 juta dari Isa Ansyari yang akan diberikan pada Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. KPK pada Rabu (16/10/2019) menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu pemberi IAN [Isa Ansyari] Kepala Dinas PUPR Kota Medan, TDE [Tengku Dzulmi Eldin] Wali kota Medan dan SFI [Syamsul Fitri Siregar] Kepala Bagian Protokoler kota Medan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019) malam.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10/2019).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap THR Forkopimda dari Pemerasan Bupati Cilacap
- Arus Mudik Tol Cipali Mulai Naik, Diskon Tarif 30 Persen Mulai Berlaku
- OTT KPK Bupati Cilacap, Begini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
- Mudik Lebaran 2026: Penumpang Terminal Giwangan Jogja Naik 15 Persen
- Exeed EX7 SUV Listrik Chery Terungkap, Tenaga 230 kW
- Puncak Mudik Terminal Mandala Lebak Diprediksi 17-18 Maret
- H-6 Lebaran, 23.610 Kendaraan Melintas GT Cikampek Utama
Advertisement
Advertisement









