Advertisement
Wali Kota Medan Diringkus saat Fisioterapi di Rumah Sakit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK menangkap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin saat melakukan fisioterapi di salah satu rumah sakit di kota Medan pada Selasa (15/10/2019) malam.
"Sekitar pukul 23.00 WIB tim bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan di mana TDE [Tengku Dzulmi Eldin] sedang melakukan fisioterapi. Tim kemudian mengamankan APP [Aidiel Putra Pratama] yang sedang mendampingi TDE di rumah sakit," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Advertisement
Tengku Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan enam orang lainnya antara lain Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10).
Saut bersama tiga pimpinan KPK lainnya yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata menyampaikan kronologis OTT tersebut. "Tim mendapatkan informasi adanya permintaan uang dari wali kota Medan untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota bersama jajaran pemkot Medan ke Jepang, diketahui wali kota membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut," kata Saut.
Syamsul Fitri Siregar selaku Kasubag Protokoler Wali Kota Medan yang juga ikut serta dalam perjalanan dinas ke Jepang tersebut menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan itu. Syamsul kemudian menghubungi beberapa kepala dinas di lingkungan pemerintah kota Medan untuk meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang sebelumnya digunakan dalam perjalanan dinas tersebut
Pada Selasa, 15 Oktober 2019, Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan bersedia memberikan uang sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai.
Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU ke Aidiel selaku ajudan Tengku Dzulmi, pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait.
"Pukul 20.00 WIB tim mengejar AND [Andika], seorang ajudan, setelah mengambil uang tunai Rp50 juta di rumah IAN [Isa Ansyari]. Namun, tim tidak berhasil mengamankan AND, dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan," ujarnya.
Tim kemudian bergerak ke rumah Isa dan mengamankan yang bersangkutan pukul 21.30 WIB. Selanjutnya tim pun bergerak ke rumah sakit untuk mengamankan Tengku Dzulmi dan Aidiel. Pada Rabu (16/10) dini hari, pukul 01.30 WIB, tim bergerak kantor wali kota Medan dan mengamankan SSO (Sultan Solahudin) beserta uang tunai sebesar Rp200 juta di laci kabinet di ruang protokoler.
Terakhir tim mengamankan Syamsul Fitri di rumahnya pada Rabu (16/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Lima orang yang diamankan tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta secara bertahap. Tengku Dzulmi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 16 Oktober 2019 pukul 11.50 WIB, Sultan Solahudin dan Isa Ansyari tiba pukul 15.10 WIB, terakhir Syamsul Fitri Siregar dan Aidiel Putra Pratama tiba pukul 20.05 WIB.
Tengku Dzulmi adalah kepala daerah yang ke-49 yang ditangkap tangan oleh KPK dan menjadi kegiatan tangkap tangan di Medan ini merupakan tangkap tangan yang ke-21 tahun ini.
"KPK sangat menyesalkan terjadinya suap dari organisasi perangkat daerah kepada kepala daerah hanya untuk memperkaya diri sendiri dan malah mencederai kepercayaan yang telah rakyat berikan. Para penyelenggara negara kemudian malah menggunakan uang yang seharusnya untuk rakyat untuk kepentingan pribadi dan sekelompok orang," ungkap Saut.
KPK pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021. Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Fakta Baru dalam Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang dan Suami, Terdakwa Sebut Sekda Ikut Bagi-bagi Proyek
- Hasil Survei KPK, Masih Ada Guru dan Dosen Anggap Wajar Gratifikasi dari Peserta Didik
- Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
- Haji 2025, Arab Saudi Ingatkan Masyarakat Indonesia Tidak Menggunakan Visa Selain Visa Haji
Advertisement

Bulog Beli Gabah Kering Panen Rp6.500 per Kg, Petani DIY Sumringah
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Lestarikan Seni Budaya, Taru Martani Beri Dukungan Konser Kidung Pertiwi yang Digelar Yogyakarta Royal Orchestra di Jakarta
- Korban Ledakan Misterius Meningkat, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Meminta Penyelidikan Menyeluruh
- Haji 2025, Arab Saudi Ingatkan Masyarakat Indonesia Tidak Menggunakan Visa Selain Visa Haji
- Petugas Haji Diingatkan untuk Bekerja Penuh Cinta, Ikhlas dan Bijak Menggunakan Medsos
- Perbaikan Tata Kelola Digital, Indonesia Bakal Mencotoh Aturan di Uni Eropa
- Pengelola Jalan Tol Diminta Berpartisipasi Menekan Polusi Udara dan Mengelola Sampah
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
Advertisement
Advertisement