Advertisement

Puluhan Ekonom Kirim Surat Terbuka Minta Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Nina Atmasari
Kamis, 17 Oktober 2019 - 16:37 WIB
Nina Atmasari
Puluhan Ekonom Kirim Surat Terbuka Minta Jokowi Keluarkan Perppu KPK Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Puluhan ekonom menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Mereka menanggapi rencana pemberlakuan UU KPK. Mereka meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.

Hingga Kamis (17/10/2019) siang, sudah ada 77 ekonom yang menyatakan bergabung dalam penyampaian rekomendasi tersebut. Mereka berasal dari kampus-kampus di seluruh Indonesia, baik kampus negeri maupun swasta.

Advertisement

Dukungan terhadap rekomendasi tetap terbuka bagi para ekonom hingga Kamis 17 Oktober 2019 pukul 23.59 WIB. Empat orang ekonom bertugas menjadi narahubung yakni Rimawan Pradiptyo (FEB UGM), Teguh Dartanto (FEB UI), Sonny Priarsono (FEM IPB) dan Arief Anshory Yusuf (FEB UNPAD).

Adapun bunyi surat tersebut yakni:

Surat Terbuka
Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan da
Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Bapak Presiden yang kami hormati,1
Surat Terbuka
Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan
Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Bapak Presiden yang kami hormati,

Amanah konstitusi seperti termaktup dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat, tidak akan tercapai jika korupsi marak di Indonesia. Pembentukan KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah Konstitusi. RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen.
Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan
sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.

Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya. Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian (naskah akademik terlampir). Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat.

Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan: a) korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi; b) korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan; c) korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal; d) korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing. Studi kami juga menunjukkan: a) argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia; dan b) argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.

Hasil telaah literatur menunjukkan, korupsi mengancam pencapaian visi pembangunan nasional karena korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy). Pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 terancam akibat korupsi dan lemahnya aspek kelembagaan.
Bapak Presiden yang kami hormati, Penindakan dan pencegahan korupsi bukan bersifat substitutif namun bersifat komplementer. Pencegahan korupsi oleh KPK tidak akan efektif ketika fungsi2 penindakan KPK dimarginalisasikan. KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti: kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas. Peningkatan penerimaan negara meningkat akibat program-program pencegahan tersebut. Pelemahan KPK akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi tersebut.

Selain korupsi berdampak negatif terhadap ekonomi, dampak lain korupsi adalah : a) mengancam eksistensi pemerintah, b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme, c) mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam, d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur; e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi. Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan.

Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama.

Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat RUU KPK akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.
Didasarkan pada hasil telaah literatur tersebut, kami para ekonom yang bertandatangan di bawah ini mendukung Bapak Presiden melanjutkan komitmen meneruskan amanah reformasi untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4.

Didasarkan hasil kajian, kami merekomendasikan sebagai berikut:
a) Memohon kepada Bapak Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor, mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara;
b) Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.
Atas perhatian yang diberikan diucapkan terimakasih.
Jakarta, 16 Oktober 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement