Advertisement
Kasus Pencucian Uang, KPK Dalami Kepemilikan Kebun Sawit Milik Sekretaris MA Nurhadi
Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan lahan sawit oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang setelah sebelumnya menjalani hukuman pada perkara suap pengurusan perkara. Kini, penyidik KPK tengah melacak aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurhadi. Salah satunya yakni kebun sawit.
Advertisement
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Notaris dan PPAT, Musa Daulae, serta pengelola kebun sawit bernama Maskur Halomoan Daulay, Senin (14/7/2025). "Saksi hadir. Didalami terkait kepemilikan lahan sawit Tersangka NHD dan mekanisme pengelolaan hasilnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025).
Budi lalu mengungkap kebun sawit milik Nurhadi itu berlokasi di Padang Lawas, Sumatra Utara.
BACA JUGA: Banyak Hajatan Warga, Pembayaran PBB di Kulonprogo Baru Mencapai 54 Persen
Nurhadi saat ini kembali menjalani masa kurungan di Lapas Sukamiskin terkait dengan kasus dugaan pencucian uang. Dia sebelumnya sudah sempat keluar dan meninggalkan lapas, setelah rampung menjalani masa pembinaan di Sukamiskin atas perkara suap.
Berdasarkan catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Nurhadi dijatuhi vonis bersalah dan hukuman pidana penjara pada 2021 atas perkara suap di lingkungan MA. Lembaga antirasuah lalu mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang serta dugaan penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
KPK menduga adanya pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro terkait dengan pengurusan perkara dimaksud. Penyidik KPK pun telah berulang kali memanggil Eddy untuk diperiksa ihwal dugaan pemberian gratifikasi kepada Nurhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debt Collector Ditangkap Polisi Setelah Berupaya Rampas Motor Warga
- Penyelidikan Kasus Kuota Haji, Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 5 Agustus 2025: Dari Perkembangan Konstruksi Tol Jogja-Solo sampai SSA Diperbolehkan Jadi Kandang PSIM Jogja
- Kemenag Tak Lagi Urus Haji Mulai 2026, Kini Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan
- Menkum Sebut Narapidana Semua Kasus Bisa Terima Amnesti dan Abolisi
Advertisement
Kawasan Menoreh Kulonprogo Punya PR Jalan Rusak Berat Sepanjang 59,72 Km
Advertisement
Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2025 di Paris, Indonesia Bawa 11 Wakil
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 5 Agustus 2025: Dari Perkembangan Konstruksi Tol Jogja-Solo sampai SSA Diperbolehkan Jadi Kandang PSIM Jogja
- Hari Ini 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek, Bumi Berputar Lebih Cepat
- Tom Lembong Laporkan Hakim, Komisi Yudisial: Segera Kami Verifikasi
- Sumur Minyak Pertamina EP Meledak, Api Padam dalam Dua Jam
- Musik di Ruang Publik, Menteri Hukum Minta Pengusaha Bayar Royalti
- Penyelidikan Kasus Kuota Haji, Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK
Advertisement
Advertisement



