Advertisement

Kasus Pencucian Uang, KPK Dalami Kepemilikan Kebun Sawit Milik Sekretaris MA Nurhadi

Newswire
Rabu, 16 Juli 2025 - 20:42 WIB
Maya Herawati
Kasus Pencucian Uang, KPK Dalami Kepemilikan Kebun Sawit Milik Sekretaris MA Nurhadi Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan lahan sawit oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Nurhadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang setelah sebelumnya menjalani hukuman pada perkara suap pengurusan perkara. Kini, penyidik KPK tengah melacak aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurhadi. Salah satunya yakni kebun sawit. 

Advertisement

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Notaris dan PPAT, Musa Daulae, serta pengelola kebun sawit bernama Maskur Halomoan Daulay, Senin (14/7/2025). "Saksi hadir. Didalami terkait kepemilikan lahan sawit Tersangka NHD dan mekanisme pengelolaan hasilnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025).

Budi lalu mengungkap kebun sawit milik Nurhadi itu berlokasi di Padang Lawas, Sumatra Utara.

BACA JUGA: Banyak Hajatan Warga, Pembayaran PBB di Kulonprogo Baru Mencapai 54 Persen

Nurhadi saat ini kembali menjalani masa kurungan di Lapas Sukamiskin terkait dengan kasus dugaan pencucian uang. Dia sebelumnya sudah sempat keluar dan meninggalkan lapas, setelah rampung menjalani masa pembinaan di Sukamiskin atas perkara suap. 

Berdasarkan catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Nurhadi dijatuhi vonis bersalah dan hukuman pidana penjara pada 2021 atas perkara suap di lingkungan MA. Lembaga antirasuah lalu mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang serta dugaan penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. 

KPK menduga adanya pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro terkait dengan pengurusan perkara dimaksud. Penyidik KPK pun telah berulang kali memanggil Eddy untuk diperiksa ihwal dugaan pemberian gratifikasi kepada Nurhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

384 Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur di Kawasan Pantai Parangtritis Selama Liburan Sekolah

Bantul
| Rabu, 16 Juli 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement