Advertisement
Kemenkes Dorong Pembatasan Tempat Penjualan Vape

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono menyatakan, vape atau rokok elektrik memang berbahaya. Namun produk tersebut sulit untuk dilarang total beredar di Indonesia.
Anung menyatakan, Kementerian Kesehatan memiliki sikap yang tegas untuk melarang konsumsi vape karena efeknya dinilai sama-sama membahayakan kesehatan seperti halnya rokok.
Advertisement
Akan tetapi, menurut Anung, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang produksi, perdagangan serta penggunaan vape. Dia mencontohkan seperti halnya alkohol yang juga berbahaya dari sisi kesehatan, masih tetap dapat beredar. Namun untuk mengendalikan risikonya, pemerintah perlu membuat aturan pembatasan yang tegas.
“Kalau melarang di dalam pengertian umum kan tidak bisa. Kayak alkohol, itu memabukkan, tapi sampai sekarang ada yang jual alkohol, bahkan yang kadarnya 100% pun dijual dalam bentuk spiritus. Kalau dikatakan gak boleh jual alkohol kan salah kita,” katanya kepada Bisnis, Rabu (16/10/2019).
Anung mengatakan, pengaturan vape perlu melibatkan banyak pihak karena berkaitan dengan hulu hingga hilir industri, sehingga perlu sinergi lintas kementerian dan lembaga. Kemenkes mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, ikut mengendalikan konsumsi vape antara lain lewat cara pembatasan penjualan dan mengatur harga eceran.
“Kemenkes ya melarang penggunaan di kawasan tertentu dan kami menekankan tidak boleh ada konsumsi vape di masyarakat. Agar tidak ada konsumsi, caranya dengan mengurangi kemudahan untuk mendapatkan, jadi kami mendorong agar tempat penjualan dibatasi, harganya dinaikkan setinggi-tingginya, serta perlu ada restriksi di daerah-daerah tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, Anung mengatakan pendekatan yang dilakukan Kemenkes untuk membangun ekosistem untuk pencegahan dan pelarangan rokok secara umum, yakni dengan memasukkan vape sebagai kategori produk tembakau dan turunannya dalam usulan revisi PP nomor 109 tahun 2012 tentang produk tembakau.
“Pada saat yang sama, kami terus melakukan edukasi dengan masyarakat berkenaan dengan upaya pencegahan, memperbanyak kawasan tanpa rokok serta vape dengan mulai melibatkan kawasan kampus,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement