Advertisement
Parpol Nasional Dinilai Tidak Menyuarakan Hak Masyarakat Adat Papua
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ahli yang dihadirkan penggugat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Melkias Hetharia, menyebut hak masyarakat adat Papua tidak disuarakan dan diperhatikan oleh partai politik nasional.
"Saya melihat bahwa masyarakat Papua di dalam kehidupannya, di dalam hak-haknya secara khusus, khususnya hak-hak masyarakat adat itu kadang tidak mendapat perhatian yang baik dan disuarakan secara baik oleh partai-partai politik nasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Cenderawasih itu.
Advertisement
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Melkias Hetharia mencontohkan saat terdapat lembaga tertentu yang mencaplok tanah-tanah masyarakat adat, partai politik nasional memilih bungkam.
Kepentingan masyarakat Papua yang tidak terakomodasi di dalam partai-partai politik nasional disebutnya salah satu penyebab munculnya gejolak. "Kita lihat peristiwa di Wamena saat ini, itu merupakan salah satu bukti mengapa lembaga-lembaga yang mengaspirasikan kepentingan-kepentingan masyarakat lokal ini tidak mengakomodasi itu," katanya.
Menurut dia, DPR Papua pun tidak menyuarakan kepentingan dan hak masyarakat adat karena berpedoman pada kebijakan partai yang sudah dinyatakan dalam fraksi-fraksi di DPRP dan DPRD.
Partai politik nasional yang memiliki kebijakan sendiri itu, menurut dia, tidak membuka ruang untuk masyarakat asli menyampaikan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhannya.
Gugatan uji materi itu diajukan partai lokal Partai Papua Bersatu karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.
Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019, tetapi ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Advertisement
Advertisement